Pada zaman modern saat ini kita tidak asing dengan istilah Ilmu sihir. Lalu apa itu Ilmu sihir.
Secara kebahasaan, sihir berakar kata dari bahasa Arab, as-sihr, yang berarti 'tipu daya' atau 'pesona'dilakukan dengan pesona dan kekuatan ajaib (gunaguna, mantra atau jampi).
Biasanya, ada niat jahat pelakunya terhadap sasaran-sasaran tertentu.
Menurut sejarah ilmu sihir sudah ada dari jaman peradaban Nabi. Pertama kali ilmu sihir diajarkan oleh setan kepada manusia yakni pada masa Nabi Sulaiman bin Daud.
Karena itu sihir bisa menimbulkan dampak beraneka ragam, seperti sakit, kematian, kebencian, gairah syahwat dan penceraian.
Sebagaimana telah terlampir di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 102 yang artinya:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman
(mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.
Dari ayat diatas memberikan pemahaman bahwa sihir memang nyata adanya. Keberadaannya seperti halnya perkara ghaib lainnya. Sihir merupakan upaya yang dilakukan seseorang dengan meminta pertolongan kepada setan. Maksud dan tujuan untuk menghancurkan kehidupan orang lain. Bahkan dalam ayat di atas telah dicontohkan bahwa sihir bisa membuat hubungan suami istri menjadi hancur berantakan.
Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. para pelaku sihir dikategorikan dalam kelompok orang-orang musyrik, seperti yang dinukil An-Nasa’i dari Abu Hurairah. Alasannya karena al-Quran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji.
Islam memandang sihir sebagai perbuatan terlarang. Hal ini karena perbuatan sihir itu sendiri mengandung kemusyrikan, terdapat unsur pelanggaran akidah serta campur tangan setan