Sebodoh itu kah kaum cerdik dan terpelajar Indonesia. JAWABAN NYA TENTU TIDAK
Kita diatur secara POLITIK untuk tidak membangun Industri Strategis.
IPTN industri rekayasa pesawat terbang sudah dihancurkan dan meninggalkan reruntuhan saja. Belum ada lagi kebanggaan teknologi Indonesia sekarang.
Solusi Energi Nuklir
Energi Nuklir solusi energi ramah lingkungan tanpa polusi yang harus benar-benar dipertimbangkan sebagai solusi kekurang energi nasional. Sehingga energi nuklir harus benar-benar dipertimbangkan
Indonesia memiliki SDM yang sudah sangat mampu memanfaatkan energi nuklir, ditambah pengalaman Indonesia selama lebih dari 50 tahun memanfaatkan energi nuklir untuk kepentingan damai termasuk aplikasi kesehatan dll.
Kuncinya pengelolaan dan pemanfaatan nuklir terletak pada sisi penanganan yang baik dan benar serta prinsip kehati-hatian yang tinggi, tingkat presesi dan sesuai dengan standar maksimum yang sangat tinggi, segala dampak buruk nuklir bisa diatasi. Bahkan, menurut International Atomic Energy Agency (IAEA), Indonesia termasuk dalam 13 negara terbaik dalam pemanfaatan teknologi dan pengoperasian reaktor nuklir untuk tujuan damai.
Dasar Hukum dan Kesiapan SDM
Indonesia sebenarnya sudah dinyatakan siap oleh IAEA untuk membangun PLTN sejak 2009.
Indonesia pun telah memiliki Badan Pengawas Nuklir yang bertugas mengawasi dan menginspeksi izin pemakaian zat radioaktif di Indonesia sesuai diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran serta peraturan terkait lainnya. Dalam PP No. 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagai pengganti PP No. 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir di Indonesia diuraikan bagaimana tata cara perizinan untuk tapak, konstruksi, commissioning, operasi dan bahkan sampai decommissioning.
Tunggu Apa Lagi?