Mohon tunggu...
Hari Bagindo Pasariboe
Hari Bagindo Pasariboe Mohon Tunggu... Ilmuwan - Statistician @ Indonesian Statistics

born and raised in Jakarta, statistician at National Statistics Office, focus environmental and social resilience statistics. former teacher, marketer, facilitator

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Gong "Go Nuklir" Ditabuh Jokowi

20 November 2014   20:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14164660861336588583

Sebodoh itu kah kaum cerdik dan terpelajar Indonesia. JAWABAN NYA TENTU TIDAK

Kita diatur secara POLITIK untuk tidak membangun Industri Strategis.

IPTN industri rekayasa pesawat terbang sudah dihancurkan dan meninggalkan reruntuhan saja. Belum ada lagi kebanggaan teknologi Indonesia sekarang.

Solusi Energi Nuklir

Energi Nuklir solusi energi ramah lingkungan tanpa polusi yang harus benar-benar dipertimbangkan sebagai solusi kekurang energi nasional. Sehingga energi nuklir harus benar-benar dipertimbangkan

Indonesia memiliki SDM yang sudah sangat mampu memanfaatkan energi nuklir, ditambah pengalaman Indonesia selama lebih dari 50 tahun memanfaatkan energi nuklir untuk kepentingan damai termasuk aplikasi kesehatan dll.

Kuncinya pengelolaan dan pemanfaatan nuklir  terletak pada sisi penanganan yang baik dan benar serta prinsip kehati-hatian yang tinggi, tingkat presesi dan sesuai dengan standar maksimum yang sangat tinggi, segala dampak buruk nuklir bisa diatasi. Bahkan, menurut International Atomic Energy Agency (IAEA), Indonesia termasuk dalam 13 negara terbaik dalam pemanfaatan teknologi dan pengoperasian reaktor nuklir untuk tujuan damai.

Dasar Hukum dan Kesiapan SDM

Indonesia sebenarnya sudah dinyatakan siap oleh IAEA untuk membangun PLTN sejak 2009.

Indonesia pun telah memiliki Badan Pengawas Nuklir yang bertugas mengawasi dan menginspeksi izin pemakaian zat radioaktif di Indonesia sesuai diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran serta peraturan terkait lainnya. Dalam PP No. 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagai pengganti PP No. 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir di Indonesia diuraikan bagaimana tata cara perizinan untuk tapak, konstruksi, commissioning, operasi dan bahkan sampai decommissioning.

Tunggu Apa Lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun