Mohon tunggu...
harian andalas
harian andalas Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

harianandalas lugas dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyimpangan Bansos Harus Dituntaskan

8 Mei 2013   15:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemprovsu menganggarkan dana bansos untuk tiga tahun terakhir sebesar Rp 1,2 triliun. Dalam pelaksanaannya, untuk 2009 terealisasi sebesar Rp 284,199 miliar dari Rp 293,745 miliar yang dianggarkan.

Untuk 2010, terealisasi Rp 348,105 miliar dari anggaran sebesar Rp 424,388 miliar. Sedangkan, untuk 2011 terealisasi sebesar Rp 351,693 miliar dari Rp 477,885 miliar yang dianggarkan. Penyidik Kejatisu menduga akibat adanya penyaluran dana bansos yang tepat sasaran negara dirugikan sekitar Rp 102 miliar.

Sampai saat ini Kejati Sumut sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Yakni, Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Setdaprov Sumut Sakira Zandy, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Bangun Oloan Harahap, dan Bendahara Biro Binsos Setdaprov Sumut Ahmad Faisal.

Kemudian, Bendahara Umum Setdaprov Sumut Subandi, Bendahara Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Umi Kalsum, Bendahara Umum Biro Umum Setdaprov Sumut Aminuddin, dan Agus sebagai penerima sekaligus broker bansos.

Keberadaan dana bansos, sejatinya sudah lama diduga menjadi bancakan korupsi sejumlah kalangan. Termasuk di dalamnya kalangan politisi di DPRD, serta para pejabat di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.

Modus penyelewengan dana bansos sudah banyak diketahui. Di antaranya, dengan membentuk wadah-wadah LSM fiktif, yang selanjutnya mengajukan proposal bantuan ke Biro Binsos. Faktor kedekatan dengan pihak dalam atau memo pejabat, disinyalir menjadi faktor penentu kelancaran pencairan dana bansos tersebut.

Akibatnya, penyaluran dana bansos yang salah sasaran pun berlangsung bertahun-tahun, dan para pelaku penyimpangan dana bansos itupun bisa hidup makmur, hanya bermodalkan LSM dan proposal fiktif.

Sejatinya, keberadaan dana bansos itu dimaksudkan untuk membantu kegiatan sosial diselenggarakan lembaga sosial atau pembangunan rumah ibadah, seperti masjid, gereja dan lainnya.Namun, pada praktiknya kemudian, dana bansos itu disalurkan tanpa memiliki kriteria yang jelas.

Penyelewengan dana bansos merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Karenanya, siapa pun yang terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran dan penerimaan dana bansos itu, harus ditindak tegas. Kita mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi Sumut menuntaskan kasus penyimpangan dana bansos di daerah ini.

http://harianandalas.com/Editorial/Penyimpangan-Bansos-Harus-Dituntaskan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun