Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lepas Landas Bank Tanah untuk Pemerataan, Pendayagunaan dan Transparansi Pemanfaatan Tanah Negara

26 Januari 2025   23:57 Diperbarui: 27 Januari 2025   13:37 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2022, luas wilayah daratan Indonesia mencapai 1.8juta km2, menempatkan Indonesia sebagai negara ke lima belas terluas di dunia. Jika dibuat perbandingan skala, luas daratan Indonesia dapat menampung negara Prancis, Spanyol, Jepang dan Malaysia sekaligus.

Agat mendapat gambaran bagaimana konfigurasi lahan Indonesia berdasarkan jenis, simak tabulasi lahan Indonesia menurut BPS 2022 (dalam ribuan hektar):

Lantas, pertanyaan besar yang terlintas adalah, sebenarnya milik siapa lahan yang terhampar di Kawasan Indoenesia tersebut? Untuk menjawabnya, para pendiri bangsa telah membuat keputusan bahwa urusan pengelolaan lahan dan areal tersebut harus mengikuti kaidah haluan Pancasila dan Undang-undang .

Indonesia telah mengatur mengenai pengaturan pemanfaatan lahan dan sumber daya yang ada di atas permukaan, di bawah permukaan maupun di angkasa wilayah NKRI. Pasal 33 ayat 3 UUD1945 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian pada turunan UU Agraria tahun 1960 disebutkan secara terperinci bahwa: hubungan antara negara, bangsa dan segala sumber daya di atas dan di dalamnya baik lahan produktif, lahan tidur maupun lahan kritis, diatur secara rinci pada UU no tahun 1960 yang berbunyi:

  1. Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
  3. Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

Menimbang bahwa lahan yang berada di dalam areal NKRI merupakan sumber daya yang harus diperuntukan untuk kepentingan Masayarakat, maka tidak berlebihan jika dibuat sebuah Lembaga Badan Bank Tanah.

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah dengan rincian aktivitas sebagai berikut:

  1. perencanaan;
  2. perolehan tanah;
  3. pengadaan tanah;
  4. pengelolaan tanah;
  5. pemanfaatan tanah; dan
  6. pendistribusian tanah.

Pada tahun 2024, Bank Tanah telah berhasil mencatatkan perolehan tanah seluas 14.637,2 ha. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang mencapai 7.518 Ha (Badan Bank Tanah, 2023).

 Capaian progresif ini tentu menjadi indikator awal bahwa pembentukan Bank Tanah yang dinaungi PP No. 64 tahun 2021 ini adalah langkah awal yang tepat menuju pemanfaatan aset lahan negara secara lebih efektif.

Modal dan langkah awal tersebut perlu diperkaya agar Bank Tanah segera lepas landas agar tidak hanya sebagai pelaksana dan mitra kementrian, tetapi menjadi duta, penggerak dan katalis pendayagunaan tanah dan reformasi Agraria di Indonesa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Buldoser Israel Serang Rumah-rumah Palestina di Tulkarem Tepi Barat

-18952 detik yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun