Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ulasan Ringan: Bupati Hentikan Penggalangan Dana untuk Program Komunitas di Purwakarta

28 April 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:35 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat, 24 April 2015 lalu Bupati Purwakarta melalui akun twitternya merespon kegiatan penggalangan dana lewat penjualan baju layak pakai (garage sale) yang dilakukan oleh salah satu Komunitas Kepemudaan di Purwakarta. Penggalangan yang awalnya didedikasikan untuk program silaturahmi profesional muda Purwakarta dengan murid Sekolah Dasar serta ditujukan untuk pembuatan perpustakaan mini di salah satu SD di Purwakarta tersebut akhirnya harus terhenti ( seperti yang dikutip dalam laman  online berita regional berikut ini)

Bupati menyebutkan alasan penghentian penggalangan dana ini karena Pemda dinilai sudah memiliki dana yang cukup untuk menunjang fasilitas Perpustakaan di Purwakarta. Dalam salah satu wawancaranya di laman beritaonline lain Bupati menambahkan bahwa dana DAK dari pemerintah pusat sudah cukup untuk melengkapi buku-buku perpustakaan di sekolah-sekolah di Purwakarta meski Bupati mengakui masih ada kekurangan buku jenis nonfiksi.

Bupati menjelaskan bahwa usaha penggalangan dana yang dilakukan oleh salah satu Komunitas di Purwakarta ini terkesan meremehkan kemampuan finansial Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, untuk menunjukan kemampuan finansial Pemda, Bupati dengan sangat baik hati langsung memberikan uang pribadinya sebesar Rp15juta kepada kepala sekolah di SD tersebut untuk melengkapi kekurangan buku di perpustakaannya. Masih belum diketahui apakah ini murni sumbangan Bupati pribadi atau talangan atas dana DAK pusat yang belum turun ke daerah, nantinya transparansi pencatatan, penggunaan dan sumber dana ini harus dijabarkan secara terperinci.

Bupati menjelaskan bahwa selain Pemda merasa cukup dengan dana yang dimilikinya, penghentian penggalangan dana dilakukan karena upaya penggalangan dana ini tidak didasari koordinasi dengan pejabat berwenang. Dalam hal ini saya memang melihat ada unsur non-compliance to procedure. Tata cara penggalangan dana untuk kepentingan sosial sudah diatur dalam Paket Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pengggalangan dana untuk keperluan sosial Nomor 29 Tahun 1980.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penggalangan dana-kecuali sebagai kewajiban adat atau keagamaan atau terbatas secara internal organisasi- harus mengantongi izin dari Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang.Sebagai orang yang awam hukum, saya tidak memilki kapasitas untuk menelisik lebih jauh mengenai keseluruhan ketentuan ini, namun sebagai orang yang telah lama bergelut di ranah Procedure compliance saya pribadi memang tidak bisa permisif terhadap kealpaan ini dan memandang prosedur ini sebagai sebuah tahapan teknis yang perlu tergenapi. Kejadian ini sebenarnya bisa dipandang sebagai pelajaran baik bagi semua komunitas pemuda, maupun komunitas swadaya lainnya, untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan kepala pemerintahannya sebelum melakukan penggalangan dana untuk tujuan sosial  sesuai Peraturan Pemerintah no 29 Tahun 1980.

Terlepas dari belum tergenapinya pemenuhan procedure atas PP no 29 Tahun 1980, dan keawaman Komunitas  tersebut dalam melakukan stakeholders research, dari segi esensi,  tujuan dan konten saya rasa upaya Komunitas ini tak perlu mendapat reaksi yang berlebihan. Reaksi Bupati yang tersinggung dan menyatakan bahwa penggalangan dana tersebut adalah sesuatu yang harus dihentikan karena Pemda sudah memiliki dana yang cukup adalah reaksi yang -saya pribadi anggap- kurang elok dan tidak menunjukan sikap keterbukaan.

Pemerintah justru harusnya lebih khawatir dan tersinggung terhadap aktivitas Komunitas yang melakukan aksi tawuran, vandalisme maupun premanisme yang jelas-jelas mengarah pada tindak kriminal dan pengrusakan. Niat dan kebaikan kecil ini saya lihat justru harus dinilai sebagai wujud ekspresi solidaritas dan keinginan sekelompok pemuda untuk berkontribusi lebih bagi daerahnya. Ekspresi berharga ini tak bisa dikerdilkan begitu saja keberadaannya. Hal kecil ini justru akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat muda yang tak hanya patuh dan menerima namun juga mampu berkontribusi nyata bagi daerahnya melalui cara yang positif. Pembangunan daerah memang kewajiban Pemda secara penuh, namun hal ini harusnya tak menjadikan pembangunan daerah semata-mata milik pemerintah. Kewajiban Pemda membangun daerah tak harus menutup kesempatan masyarakat untuk berkontribusi-baik secara material maupun non material- terhadap pembangunan daerahnya.

Di negara maju, keterlibatan (baik dari segi material maupun non material) dari masyarakat secara swadaya di luar pemerintah merupakan hal yang lumrah dilakukan. Seperti yang diutarakan salah satu Pakar Ilmu Pemerintahan Unpad, Pipin Hanafiah (2001) dalam salah satu penelitiannya, disebutkan bahwa salah satu bukti suatu negara dinyatakan maju (modern) adalah bila ia memiliki masyarakat yang warga-negaranya lebih banyak dan lebih sering berpartisipasi dalam kehidupan kenegaraan. Partisipasi ini dilakukan dalam pengajuan, dukungan, danatau pengawasan bahkan tuntutan warga negara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan (good and clean governance).

Jika memang katakanlah SD tersebut sudah memiliki jumlah buku yang layak dan mencukupi, agak kurang elegan rasanya kalau upaya penggalangan dana tersebut tiba - tiba dihentikan, tanpa terlebih dahulu mendengarkan dan tahu buku berkualitas macam apa yang akan disumbang, sistem kepustakaan apa yang akan dijadikan input dan inovasi peningkatan literasi apa yang akan dibangun oleh Komunitas Kepemudaan ini. Bantuan, baik itu secara material maupun non material harusnya tidak membuat pihak yang dibantu merasa diremehkan dan disepelekan. Kontribusi dan upaya swadaya dari masyarakat daerah justru menjadi indikasi kuatnya ikatan dan tingginya keterlibatan warga terhadap pembangunan daerahnya. Bukankah selama ini pemerintah mengagung-agungkan jiwa ke-Sundaan yang dijadikan filsafat dasar Kabupaten Purwakarta? Salah satunya prinsip -Silih asah silih asih silih asuh, bengkung ngariung bongkok ngaronyok

Bupati sebagai ‘ayah’ bagi pemuda di daerahnya tak harus meradang dan tersinggung jika menemukan sekelompok pemuda yang peka terhadap lingkungan sekitarnya. Jika saya menjadi Beliau, saya akan mendengar lebih banyak tentang apa yang Komunitas ini sedang lakukan, saya akan coba memahami dengan penuh rasa rendah hati mengenai input dan inovasi macam apa yang akan diberikan pemuda-pemuda ini terhadap daerahnya. Saya akan dengan terbuka melakukan pembinaan dan dukungan yang bijak terhadap segala pergerakan sejenis, meskipun upaya ini tak berasal dari ide pemerintah.

Saya harap –terlepas dari cara nya yang belum sempurna- upaya dari sekelompok pemuda ini dapat dilihat sebagai bentuk keterlibatan positif warga terhadap Kabupatennya, sebagai indikasi bahwa kesadaran, solidaritas dan keterlibatan masyarakat Purwakarta dalam upaya pembangunan daerahnya kian tumbuh.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun