Mohon tunggu...
HARIADI GLASER SINABUTAR
HARIADI GLASER SINABUTAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Saya memiliki hobby dalam kepenulisan ilmiah terutama dalam hal perpajakan,akuntansi maupun cukai

Selanjutnya

Tutup

Financial

Salah Setor Pajak? Ini Solusinya!

9 Januari 2024   17:09 Diperbarui: 9 Januari 2024   17:15 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Banyak Wajib Pajak mengalami kesalahan dalam pembuatan surat setoran pajak dan sering kali Wajib Pajak menyadari kesalahan tersebut saat hendak menginput Nomor Transanksi Penerimaan Negara (NTPN) pada SPT.

Kesalahan secara umunya dapat berupa pengisian formular SSP/SSE,SSPCP maupun kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak. Kesalahan ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak maupun kesalahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam hal kesalahan kelebihan pembayaran pajak terkadang Wajib pajak bingung dalam mencari Solusi agar uang nya dapat Kembali. Namun tidak perlu takut lagi kesalahan tersebut dapat diatasi oleh Wajib Pajak dengan mengajukan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan dapat secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak.

Jika permohonan Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Bukti Pemindahbukuan. Namun, jika permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak tidak akan mengeluarkan Bukti Pemindahbukuan. 

Sebaliknya, dalam kasus ketidaksesuaian, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai ketidakpenuhan tersebut. 

Jangka waktu persertujuan pemindahbukuan sesuai dengan SE-36/PJ/2021 dan KEP 160-PJ/2022 dipersingkat paling lama menjadi 21 hari dimana diaturan sebelumnya adalah paling lama 30 hari.

Adapun lampiran dalam surat permohonan pemindahbukuan ialah:

  • Asli SSP, asli SSPCP, asli Bukti Pbk, dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dollar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukukan
  • Asli surat penyataan kesalahan perekaman dari Pimpinan Bank
  • Asli pemberitahuan  pabean impor,dokumen cukai atau surat tagihan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor
  • Fotokopi dokumen identitas penyetor atau wali badan
  • Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercatum dalam SSP,yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dalam hal menghindari keterlambatan proses pengajuan pemindahbukuan ,DJP memberikan kemudahan dengan menggunakan e pbk

Langkah yang dapat dilakukan di E PBK:

  • Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
  • Wajib Pajak mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke situ DJP Online. Setelahmasuk, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Pemindahbukuan’.
  • Ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
  • Dalam menu ‘e-PBK’, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
  • Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
  • Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Demikian yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam hal salah menyetor pajak.Semoga Wajib Pajak lebih berhati hati ya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun