Mohon tunggu...
Hari Ini
Hari Ini Mohon Tunggu... Jurnalis - Akurat, aktual

Menulis sebuah artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

AWG Beri Apresiasi Warga Gejagan Nganjuk Lakukan Aksi Soal Stone Crusher yang Diduga Ilegal

29 April 2022   01:54 Diperbarui: 29 April 2022   01:57 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NGANJUK - Polemik adanya pengelola stone crusher (pemecah batu) di Desa Mungkung Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang mana sampai terjadi ujuk rasa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Wong Gawat (AWG) menilai tindakan tersebut sudah benar.

Pasalnya adanya kegiatan stone crusher tersebut. Selain dinilai mengganggu lingkungan dengan  adanya abu terbang atau fly ash yang dinilai mengganggu pernapasan. Selain itu usaha stone crusher tersebut diduga belum memiliki izin atau ilegal.

Sekretaris LSM AWG, Hariyanto menilai kegiatan usaha pemecah batu atau stone crusher seharusnya, sebelum melakukan kegiatan mengurus izin serta melakukan sosialisasi pada warga sekitar.

"Walau domisili usaha di desa sebelah, seharusnya pemilik usaha stone crusher itu perlu memikirkan warga desa sebelah yang terdampak. Kita mahluk sosial paling tidak memanusiakan manusia," tuturnya.

Kalau sudah ada kesepakatan dengan warga terdampak, baru mengurus izin ke Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Nganjuk.

"Sebelum izin pengusaha pemecahan batu, seharusnya melakukan sosialisasi dan memikirkan warga yang terdampak, baru mengurus perizinan," paparnya.

Tidak hanya itu, perlu digaris bawahi melakukan kegiatan usaha stone crusher sebelum izin atau ilegal, itu melanggar peraturan pemerintah.

"Kita menilai bahwa masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, itu secara tidak langsung membantu pemerintah tidak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pajak," lanjut Hari.

Dengan demikian, AWG mengapresiasi sikap dari Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menutup kegiatan usaha stone crusher di Desa Mungkung.

"Kita mengapresiasi penegak Perda dan penegak hukum yang sudah berjalan sesuai regulasi, dengan melakukan penutupan. Tanda kutip mencegah terjadinya kebocoran PAD," ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa Ratusan massa dari Desa Gejagan Kecamatan Loceret, Kebupaten Nganjuk merupakan warga terdampak dengan adanya kegiatan stone crusher di Desa Mungkung merupakan tetangga desa melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 27/4/2022 di depan Pemkab Nganjuk. 

Hal tersebut, karena pemilik usaha stone crusher tetap beroperasi walau sudah dilakukan penutupan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Pemkab Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun