Mohon tunggu...
Hari Ini
Hari Ini Mohon Tunggu... Jurnalis - Akurat, aktual

Menulis sebuah artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aliansi Wong Gawat: Perda RTRW Apa Menyangkut Kawasan Industri Nganjuk

19 April 2022   22:41 Diperbarui: 20 April 2022   12:16 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (pupuk subsidi dan rencana pembangunan pabrik di Nganjuk)-dokpri

NGANJUK - Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mempunyai julukan kota Angin atau Bayu, berbagai aspek dan potensi di awali tahun 2022 sampai kedepan, dimulai dari sektor pertanian dan sektor industri. Tentunya Kabupaten Nganjuk akan lebih cepat berkembang dari sebelumnya.

Bukan tidak mungkin, sebagaimana di Kabupaten Nganjuk akan adanya Kawasan Industri Nganjuk (King) dimana pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan sekitar 1.928 hektar. Tentunya para investor sudah mulai bermunculan.

Bukannya tidak mungkin, dengan begitu perlu pemahaman dan keterbukaan publik pada masyarakat Nganjuk, antara keuntungan dan dampak daripada adanya Kawasan Industri Nganjuk (King).

Mulai dari berkurangnya lahan pertanian sehingga pupuk subsidi dikontrol ulang hingga zona hijau atau zona kuning, dimana Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 yang sudah disahkan.

Bukan suatu bermaksud lain, hal ini agar masyarakat mengetahui dan lebih penting lagi, agar pejabat Pemkab atau Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, lebih hati hati dalam mengambil Kebijakan, agar tidak terjerumus pada tindakan memperkaya diri atau orang lain.

Hal itu dikarena adanya kawasan Industri tentu lahan pertanian akan berkurang dan jatah pupuk subsidi juga berkurang. Selain itu investor pastinya sudah membidik dari awal dan memilih lokasi yang strategis untuk dijadikan pabrik atau industri.

Berawal dari ini, LSM Aliansi Wong Gawat (AWG) berupa melakukan penelusuran untuk mendapatkan  data secara akurat, dimana kedepan bisa mendampingi serta mengawasi mulai dari investor yang akan masuk ke Kabupaten Nganjuk serta dampak dari pada itu dengan adanya pengurangan lahan pertanian selain itu, kebutuhan petani dalam penyaluran pupuk subsidi tetap sasaran, semua itu untuk rakyat khususnya masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Antara 'King' dan Perda RTRW

Selaku Ketua M Ridwan (Abah Gondrong) dan Sekretaris Hariyanto Lsm AWG, menilai Sebelum Perda RTRW  dibuat Eksekutif tentunya dibawah ke Legislatif, dimana beberapa perubahan zona mulai dari Zona Hijau pastinya akan dijadikan Zona Kuning.

Adapun hasil penelusuran dari data yang diperoleh AWG, lokasi yang dijadikan Kawasan Industri Nganjuk (King) diantaranya Kecamatan Sukomoro, Kertosono, Nganjuk Kota, Wilangan, Bagor, Pace, Lohceret, Berbek, Rejoso, Gondang, Lengkong, Prambon, Patianrowo, Ngronggot, Tanjunganom dan Kecamatan Jatikalen. Semua luasnya global sekitar 1.928 hektar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun