BANYUWANGI - Upaya pengurangan over kapasitas dengan cara memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas lain kembali dilakukan Lapas Banyuwangi, Sabtu (9/10/2021). Setelah bulan lalu memindah 21 WBP ke Lapas Pamekasan, kali ini sebanyak 8 orang WBP dipindahkan ke Lapas Pasuruan.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat proses pemindahan, sebanyak 7 petugas Lapas Banyuwangi yang dikoordinatori oleh Kepala KPLP melakukan pengawalan ketat sesuai dengan SOP pemindahan Narapidana. Bahkan proses pengeluaran WBP juga diawasi langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto yang didampingi Kasi Admin Kamtib dan Kasubsi Keamanan.
Wahyu menjelaskan pemindahan 8 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Banyuwangi sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan kamtib di dalam Lapas. "Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 862 orang WBP, sedangkan kapasitas seharusnya hanya dihuni 260 orang, tentunya Lapas Banyuwangi sudah mengalami over kapasitas sekitar 300% lebih," terangnya.
Wahyu juga berharap agar WBP yang dipindahkan dapat mengambil hikmah dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. "Semoga nanti di Lapas Pasuruan mereka bisa mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan maksimal, yang mana hal tersebut dapat menjadi bekal keterampilan bagi mereka ketika nanti telah dinyatakan bebas," tambah Wahyu.
Dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, 8 orang WBP tersebut harus menjalani tes Swab Antigen terlebih dulu sebelum dipindah ke lapas lain. "Alhamdulillah berdasarkan hasil tes Swab, seluruh WBP tersebut dinyatakan negatif Covid-19," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!