Mohon tunggu...
Hari Lek
Hari Lek Mohon Tunggu... Jurnalis - Narasi@Banyuwangi

Tajam dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satpol PP Banyuwangi Tak Berkutik Hadapi Pengusaha Berduit

23 Juni 2021   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2021   01:23 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANYUWANGI - Meskipun akhir-akhir ini beberapa media online sering melontarkan kritik pedas terhadap Satpol PP Kabupaten Banyuwangi lewat pemberitaan, tetap saja kritik tersebut tidak bisa merubah nyali aparatur negara penegak dan pengawal tertibnya perda ini. Terbukti hingga saat ini, tidak sedikit aktivitas pendirian bangunan tempat usaha yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, tidak ada penindakan padahal sudah jelas melanggar aturan. 

Satpol PP saat menggelar razia pedagang kaki lima
Satpol PP saat menggelar razia pedagang kaki lima

Sebagai Aparatur Sipil Negara yang digaji oleh pemerintah dengan menggunakan uang rakyat, harus benar-benar menjalankan amanat negara yang diemban berdasarkan tupoksinya. Bukan rahasia umum lagi, untuk saat ini ketegasan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi hanya berani menindak para pengusaha kecil. Kenapa hanya pedagang kaki lima, dan pemilik kios-kios usaha kecil tepi jalan yang selalu dijadikan Sparing Patner untuk menunjukkan legalitas tugas dan fungsinya? Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dari kalangan berduit malah dibiarkan dan tidak ada penindakan. 

Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi
Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi

Salah satu contoh, kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat Banyuwangi, yaitu pembangunan Havana Waterpark yang berada di Desa Jajag Kecamatan Gambiran. Harusnya, sebagai Polisi Pamong Praja yang memiliki beban moral akan tanggung jawab mengemban amanat negara, bertindak tegas dan cepat agar jalannya pembangunan tidak sampai menyalahi aturan. Akibatnya, pemilik usaha tanpa ada rasa takut, berani melakukan pembangunan tanpa harus menunggu IMB terbit lebih dulu. Mirisnya lagi, Satpol PP selaku aparat penegak Perda yang memiliki kewenangan melakukan penindakan bagi pelanggarnya, malah membiarkan meskipun mengetahui belum mengantongi IMB. Padahal aturannya sudah jelas, selama IMB belum terbit, siapapun tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. 

Havana Waterpark Jajag yang pembangunannya tanpa IMB
Havana Waterpark Jajag yang pembangunannya tanpa IMB

Yang saat ini jadi pertanyaan masyarakat adalah, apakah yang boleh melanggar aturan hanya kalangan pengusaha yang berduit saja? Terus ada kongkalikong apa antara Satpol PP Banyuwangi dengan pemilik usaha, sehingga pembangunan Havana Waterpark yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dibiarkan? Wajar ketika masyarakat punya pemikiran negatif dan menduga-duga, bahwasannya Satpol PP sudah ada diel-diel tertentu dengan pemilik usaha. 

Berdasarkan persoalan yang telah terjadi dan memang nyata terjadi ini, menunjukkan adanya kebobrokan birokrasi di Kabupaten Banyuwangi. Para pejabat terkait selalu menggunakan jurus saling lempar ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penindakan, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Havana Waterpark. Bahkan Ripa'i selaku Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah dari pimpinan. 

Padahal Tugas dan Fungsi Satpol PP itu sudah jelas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020. 

Tugas Satpol PP: *Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Fungsi Satpol PP: *Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. *Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. *Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah. *Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat. *Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan atau aparatur lainnya. *Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah. *Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah. 

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi

Yang jadi pertanyaan, kenapa ketika kewajiban melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan seperti Havana Waterpark masih menggunakan alasan belum ada surat perintah dari pimpinan? Kenapa, penindakan ketika dihadapkan dengan kalangan pengusaha berduit, Satpol PP terkesan saling lempar? Apakah Birokrasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini sengaja dijalankan seperti ini? Bagaimana mungkin Satpol PP Banyuwangi bisa melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha berduit meskipun usaha yang mereka bangun belum terbit IMB nya? Apa mungkin Plt. Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi, akan memberikan surat perintah ke anggotanya untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pengusaha bandel yang nekat mengerjakan pembangunan tempat usaha walau IMB nya belum terbit?

Dilain pihak, selain menjabat sebagai Plt. Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi yang berwenang menerbitkan IMB. Karena jabatan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada jalinan komunikasi yang baik antara Wawan Yatmadi dan para pengusaha berduit yang mengajukan permohonan IMB tersebut. 

Dari rentetan persepsi-persepsi diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa mlempemnya Satpol PP Banyuwangi karena adanya Double Job yang dijabat oleh Wawan Yatmadi. Sangat dilematis ketika Wawan Yatmadi bertindak sebagai Kasatpol PP yang mana harus tegas dalam melakukan penindakan bagi yang sudah melanggar Perda. Sedangkan disisi lain, Wawan Yatmadi selaku Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan IMB, pasti sudah menjalin hubungan baik dengan para pengusaha yang akan ditindak. "WALLAHU A'LAM BISHAWAB" (Hari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun