Mohon tunggu...
Hari Lek
Hari Lek Mohon Tunggu... Jurnalis - Narasi@Banyuwangi

Tajam dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satpol PP Banyuwangi Tak Berkutik Hadapi Pengusaha Berduit

23 Juni 2021   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2021   01:23 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Satpol PP: *Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Fungsi Satpol PP: *Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. *Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. *Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah. *Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat. *Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan atau aparatur lainnya. *Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah. *Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah. 

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi

Yang jadi pertanyaan, kenapa ketika kewajiban melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan seperti Havana Waterpark masih menggunakan alasan belum ada surat perintah dari pimpinan? Kenapa, penindakan ketika dihadapkan dengan kalangan pengusaha berduit, Satpol PP terkesan saling lempar? Apakah Birokrasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini sengaja dijalankan seperti ini? Bagaimana mungkin Satpol PP Banyuwangi bisa melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha berduit meskipun usaha yang mereka bangun belum terbit IMB nya? Apa mungkin Plt. Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi, akan memberikan surat perintah ke anggotanya untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pengusaha bandel yang nekat mengerjakan pembangunan tempat usaha walau IMB nya belum terbit?

Dilain pihak, selain menjabat sebagai Plt. Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi yang berwenang menerbitkan IMB. Karena jabatan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada jalinan komunikasi yang baik antara Wawan Yatmadi dan para pengusaha berduit yang mengajukan permohonan IMB tersebut. 

Dari rentetan persepsi-persepsi diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa mlempemnya Satpol PP Banyuwangi karena adanya Double Job yang dijabat oleh Wawan Yatmadi. Sangat dilematis ketika Wawan Yatmadi bertindak sebagai Kasatpol PP yang mana harus tegas dalam melakukan penindakan bagi yang sudah melanggar Perda. Sedangkan disisi lain, Wawan Yatmadi selaku Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan IMB, pasti sudah menjalin hubungan baik dengan para pengusaha yang akan ditindak. "WALLAHU A'LAM BISHAWAB" (Hari)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun