Maraknya bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia terlebih dengan adanya trend sejumlah bisnis waralaba tentu menimbulkan beberapa dampak, salah satunya persaingan usaha yang kian semakin ketat. Para pelaku UMKM harus memutar otak untuk menjadikan usahanya lebih unggul dan mampu bersaing dengan sejumlah UMKM lainnya. Persaingan ini tak selalu membuahkan persaingan yang sehat. Dengan hal ini, pemerintah telah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, serta penyelesaian terhadap sengketa-sengketa persaingan usaha. Hal ini dilakukan agar adanya stabilitas persaingan usaha dan menjamin adanya perlindungan usaha yang sehat.Â
Untuk meninjau kesadaran hak merek dagang dan persaingan usaha di Pondok Labu, kami selaku mahasiswa UPNVJ melakukan wawancara kepada salah satu UMKM yang baru berdiri di Pondok Labu, Shaky Snacky. UMKM yang baru berdiri pada 27 November 2023 tersebut merasa siap dan mampu untuk bersaing dengan sejumlah UMKM lainnya yang berdiri di sekitar wilayah Pondok Labu. Bu Erni, selaku pemilik Shaky Snacky memutar otak untuk menjadikan usahanya lebih unggul dari UMKM lainnya. Selain menjual produk kentang goreng atau french fries, ia turut menawarkan sejumlah menu yang lebih variatif seperti menambahkan menu sosis dan tahu goreng. Ia juga memperhatikan tiap-tiap bahan baku yang digunakan adalah bahan baku dengan kualitas terbaik dan higienis. Tak ayal, bisnis yang baru ia jalankan mampu menarik sejumlah pembeli khususnya para pelajar.Â
Persaingan bisnis makanan di sekitar Pondok Labu dapat dikatakan cukup ketat terlebih berada di posisi dekat dengan sejumlah sekolah, pasar, dan kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Para pelaku usaha menilai dengan adanya sekolah dan kampus tersebut menjadikannya lahan usaha yang tepat dengan banyaknya pelajar yang akan dijadikan sebagai target pembeli. Maka dari itu, di daerah ini tingkat persaingan usaha lebih ketat dibandingkan di tempat lain karena para pelaku usaha berlomba-lomba untuk membuka usahanya di sekitar wilayah ini. Akan tetapi, kami menemukan fakta di lapangan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kesadaran dan pengetahuan untuk mendaftarkan merek dagangnya serta mendaftarkan usahanya ke KPPU.Â
Untuk menghadapi persaingan bisnis yang sehat, kami memberikan saran kepada Bu Erni selaku pelaku usaha Shaky Snacky dan juga para pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan diri ke KPPU agar dapat dilakukan peninjauan persaingan usaha oleh pemerintah dan mendaftarkan merek dagangnya seperti apa yang sudah ditulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terkait pendaftaran merek dagang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mana dapat dilakukan peninjauan melalui website pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini berguna agar merek usaha tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain untuk mendapatkan perlindungan bagi merek usaha dan kelangsungan usahanya, mendaftarkan merek usaha juga memungkinkan untuk produk dikenal luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H