Oleh :Hardianto Adhi Baskoro
Dosen :Â Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.
Agama dalam kehidupan masyarakat berfungsi sangat penting dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kedalam kebaikan bersama. Agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaanya. Akan tetapi entah kenapa akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan kejahatan berkedok agama, khususnya di dunia pendidikan.
Seorang guru agama akan mengajarkan hal-hal kebaikan kepada muridnya sesuai ajaran yang dianutnya, dan akan menghindari tindakan kejahatan yang dilarang oleh  tuhan. Guru agama termasuk orang biasa yang seringkali tak luput dari dosa akan tetapi setidaknya para guru agama pasti lebih paham ajaran agama yang dianutnya karena pernah membaca kitab suci beserta isinya, padahal gak ada yang salah di agamanya, Cuma manusia yang suka bersembunyi dibalik agama dan bertindak sebagai tuhan.
Faktanya banyak dari kalangan guru agama baik disekolah, di kampus maupun di pondok pesantren ada yang melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual yang justru ternyata bertindak di luar dugaan. orang mungkin tak akan percaya, seorang ustad sekaligus guru ngaji dan pimpinan yayasan pondok pesantren di bandung bernama hery wirawan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap 12 santriwatinya. Perbuatan Hery wirawan memang bejat. Tak hanya meninggalkan trauma mental dan psikologi  akibat perbuatan pelaku, para korban jugamenanggung beban menjadi orangtua di usia belia dikarenakan ada 9 bayi yang dilahirkan para korban. Bahkan ada Salah satu korban yang  masih berusia 14 tahun sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru ngaji  itu.
Kasus ini terungkap berawal dari saat salah satu korban pulang ke rumah saat hendak merayakan Hari Raya Idul Fitri. Orangtua korban saat itu melihat ada yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil. Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar dengan pendampingan kepala desa setempat. Kenapa hal ini baru terungkap karena si korban diiming-imingi pelaku untuk menjadi polwan dan dibiayai kuliahnya sehingga pelaku berhasil menutupi aibnya dengan rapi.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya maka pelaku di vonis hukuman mati oleh jaksa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain kasusnya Hery wirawan muncul lagi kasus serupa di jombang yang dilakukan oleh anak seorang kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Ia menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Kasus tersebut berawal dari korban NA yang melaporkan Mas Bechi atas kasus pelecehan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.
 Pada tahun 2017 korban pernah melapor ke polres jombang. Namun kasus tersebut sempat dihentikan penyidik karena dinilai tak ada cukup bukti. Baru pada bulan oktober 2019. kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang. pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Selain korban di lecehkan pelaku juga melakukan penyekapan dan penganiayaan. untuk jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 santriwati.
Kenapa polisi sulit menangkap mas bechi dikarenakan pelaku dilindungi pihak pondok pesantren terutama ayah mas bechi, karena sulitnya menangkap mas bechi sampai polisi mendatangkan lebih dari 600 personil dari kepolisian dan menangkap 320 orang yang berada di kompleks ponpes. setelah melakukan pendataan, ternyata ada 20 orang diantaranya adalah anak-anak. Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi. Pada tanggal 7 juli 2022 Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.