Mohon tunggu...
Hardianto Adhi Baskoro
Hardianto Adhi Baskoro Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer dan Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Aksi Begal Sadis Dengan Pelaku Dibawah Umur

14 Maret 2022   20:04 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:19 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Sedangkan untuk keempat tersangka yang masih dibawah umur diberlakukan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Dari kasus ini kita sebagai masyarakat lebih berhati-hati jika pergi keluar rumah dengan berkendara bermotor pada malam hari lebih baik melewati jalur yang ramai dilewati banyak orang atau jangan berkendara motor sendirian melalui jalan yang sepi, karena kasus pembegalan sering terjadi dijalan yang sepi dimalam hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun