Keuangan publik Islam di Sulawesi Selatan secara umum dapat dikatakan positif. Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 menyajikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipercaya. LKPD tersebut juga telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan, yaitu:
- Kelengkapan
- Kebenaran
- Kebersamaan
- Keseimbangan
- Ketepatan waktu
- Kesalahan penyajian yang material
- Konsistensi
- Pengungkapan yang memadai
BPK juga memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperbaiki beberapa hal, antara lain:
- Meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja daerah
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah
Berikut adalah beberapa faktor yang berkontribusi terhadap masalah WTP yang diberikan BPK atas LKPD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022:
1.Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah
2.Implementasi sistem informasi keuangan daerah yang memadai
3.Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan daerah
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan publik di Sulawesi Selatan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan publik di Sulawesi Selatan juga telah memenuhi prinsip-prinsip keuangan publik Islam, yaitu prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan.
Berikut adalah beberapa contoh pengelolaan keuangan publik Islam di Sulawesi Selatan yang dinilai positif:
- Pemprov Sulawesi Selatan telah menerapkan kebijakan Zakat Fitrah Produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
- Pemprov Sulawesi Selatan juga telah menerapkan kebijakan Qurban Produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendukung pembangunan daerah.
- Pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga telah menerapkan berbagai kebijakan keuangan publik Islam, seperti kebijakan wakaf, kebijakan infaq, dan kebijakan sedekah
Pengelolaan keuangan publik Islam di Sulawesi Selatan masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang keuangan publik Islam, serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H