Mohon tunggu...
Hartoni Sucipto
Hartoni Sucipto Mohon Tunggu... -

Reporter Timeline

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan Negatif Terhadap Kejaksaan Mengenai Kasus PLN

25 Juni 2014   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:00 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Kasus itu baru dugaan dan sebaiknya dibuktikan dulu saja kebenarannya.

4.  Pengamat ekonomi Toni Prasetyantono

Toni berpendapat kasus-kasus kriminalisasi korporasi oleh oknum penegak hukum yang belakangan marak, seperti kasus LTE PLTGU Belawan, bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Upaya kriminalisasi akan berakibat adanya ketidakpastian hukum, sehingga menimbulkan pula ketidakpastian investasi. Walhasil, ekonomi makro pun bisa terganggu.

Dalam perkara LTE PLTGU Medan, Mantan Komisaris Independen Bank Permata itu melihat PLN justru berupaya transparan dan mendapatkan harga termurah dan dengan cara menyelenggarakan pemilihan langsung. Ia menyampaikan agar masyarakat dan pemerintahan mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas yang tengah digalakkan oleh PLN. Jangan sampai upaya kriminalisasi justru akan berdampak kurang bagus bagi PLN.

5. Imam Haryanto

Beliau merupakan penasihat hukum terdakwa. Ia sangat menyayangkan kenapa kasus ini bisa berujung penahanan. Bahkan ia memohon penangguhan penahanan para tersangka dikarenakan disamping kasus ini belum ada bukti yang kuat, tenaga ahli yang ditahan juga sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti.

Mungkin masih banyak beberapa pandangan miring atas kejaksaan dalam kasus ini yang belum terungkap di media.

Saya mengutip dari tanggapan Imam Haryanto bahwa tenaga ahli para terdakwa masih sangat dibutuhkan untuk mengatasi krisis listrik di Sumut. Lantas kalau kasus ini belum jelas dan kejaksaan terlalu dini untuk melakukan penahanan, bagaimana nasib masyarakat terutama yang berada di Sumatera utara bisa merasakan kenyamanan dalam beridabah di bulan Ramadhan?. Seperti yang kita ketahui apabila tenaga ahli masih ditahan dapat dipastikan pengerjaan optimalisasi litrik di Sumatera akan terbengkalai.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan besar saya, apakah kejaksaan masih bersifat netral dalam sebuah kasus?. Apakah kejaksaan tidak terkesan memaksakan kasus ini menjadi kasus pidana hingga menahan tengah ahli PLN?. Apakah kejaksaan mau bertanggungjawab apabila masyarakat di Sumatera Utara tetap akan merasakan ketidaknyamanan atas seringnya mati lampu?.

Kasus ini membuat saya berpikir bahwa ada indikasi oknum "nakal" di kejaksaan. Seperti yang saya baca di tv one news, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Halius Hosen mengatakan bahwa memang jaksa itu utamanya mengejar jabatan. Utamanya isi otaknya itu jabatan, bukan profesionalisme sebagai jaksa jempolan.
Dikaitkan dengan kasus yang terkesan dipaksakan ini saya menjadi curiga bahwa kasus ini hanya sebagai batu loncatan para jaksa agar lebih cepat naik pangkat.

Saya mengharapkan kejaksaan lebih profesional, karena tugas kejaksaan adalah menciptakan keadilan serta rasa aman dan nyaman buat masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun