Mohon tunggu...
Hamid Ramli
Hamid Ramli Mohon Tunggu... lainnya -

Aktivis Lingkungan ingin berkiprah di bidang politik lokal agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polda Aceh Serius Tangani Kasus Penghinaan Presiden Jokowi

10 Mei 2016   12:09 Diperbarui: 10 Mei 2016   12:22 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tengku Ni, pelaku penghinaan Presiden Jokowi. Sumber: acehchannel.com

Masih ingat peristiwa di akhir Maret lalu? Tidak hanya warga Aceh yangterkejut, tetapi bangsa Indonesia ikut terperangah. Seorang tokoh berpengaruhdari Aceh,  Tengku Zulkarnaini Hamzahatau biasa disapa Tengku Ni mengibarkanbendera Bulan Bintang di Tanah Suci Mekkah, ketika ia bersama rombongannya tengahmenjalani ibadah Umroh.

Tindakan Mantan petinggi GAM itu dianggap sebagai aksi unjuk rasa, sesuatu yang dilarang keras oleh otoritas Tanah Suci. Bangsa Indonesia harus menanggungmalu. Gubernur Aceh telah melayangkan surat permintaan maaf secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, menyusul adanya ancaman pengurangan kuota haji dari Indonesia.Sayangnya, Tengku Ni tidak mendapakan sanksi apa-apa dari aparat penegak hukum Indonesia.

Belum tuntas persoalan itu, Tengku Ni kembali membuat ulah. 7 April 2016, dalam kata sambutannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yangdiselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, TengkuNi melontarkan kata-kata tak senonoh yang menghina Presiden.

Rekaman pernyataan penghinaan Tgk. Ni itu telah beredar luas melalui akun Youtube di internet. https://www.youtube.com/watch?v=YQWLtgy6b4c.

Menilik jumlah viewer yang hampir mencapai 8 ribu orang, dapat dipastikan tak sedikit masyarakat Aceh yang sudah mengunduh dan mendengarkan kata-kata tak senonoh Tgk Ni yang ditujukan kepada Kepala Negara itu.

Atas perbuatannya itu, mantan panglima GAM wilayah Pasee ini terpaksa harus berusuran dengan aparat penegak hukum. Direktorat Kriminal Umum (Reskrimum)Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa Tengku Ni bersama 10 orang saksilainnya.  

Tidak hanya itu, Polda juga telah memanggil seorang ahli bahasa dari perguruan tinggi ternama di Aceh. Hal itu dilakukan Polda  mengingat kata-kata penghinaan Tengku Ni itu dilontarkan dalam bahasa Aceh, sehingga perlu seorang ahli bahasa untuk menterjemahkannya dan memberikan penilaian secara tepat. 

Pemeriksaan ini membuktikan bahwa di Tanah Rentjong itu tak ada yang sakti.Tidak ada yang kebal hukum. Semua orang sama di mata hukum. Begitulah prinsip hukum kita mengajarkan. Tak peduliTengku Ni adalah mantan panglima GAM yang hingga kini masih punya banyak pengikut setia. Tak peduli Tengku Ni sahabat karib Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Kita berharap, keterangan ahli bahasa Aceh dari kalangan akademisi itu bisa segera melengkapi berkas kasus Tgk. Ni guna proses hukum lebih lanjut. Ini sekaligus menjadi pelajaran bersama seluruh anak bangsa untuk memahami bahwa Presiden yang kita pilih adalah simbol Negara yang sudah sepatutnya mendapatkan penghormatan yang layak dari rakyatnya.[*]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun