Mohon tunggu...
Hamid Ramli
Hamid Ramli Mohon Tunggu... lainnya -

Aktivis Lingkungan ingin berkiprah di bidang politik lokal agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Paspor Ganda, Dampaknya bagi Keamanan Negeri

1 Maret 2012   05:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:42 3070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1330578953535760127

[caption id="attachment_165947" align="aligncenter" width="483" caption="ilustrasi : rnw.nl"][/caption]

Ketika menulis di Kompasianaterkait Status Kewarganegaraan para Pelaku Kasus Makar di Papua, saya sama sekali tidak punya tendensi untuk mempertentangkannya dengan apa yang sedang ramai dibicarakan di luar negeri saat ini, yakni “Gerakan Mendukung Dwi Kewarganegaraan”.

http://politik.kompasiana.com/2012/02/20/mempersoalkan-status-kewarganegaraan-para-terdakwa-kasus-makar-bagian-2/

Gagasan untuk dwi kewarganegaraan (dual citizenship) itu katanya telah mendapat dukungan semakin luas. Melalui jejaring sosial seperti facebook, mailing list petisi itu disebarkan ke seluruh warga Indonesia yang tinggal di luar negeri, sejak sebulan lalu.Sampai saat ini anggotanya sudah mencapai sekitar 930 warga Indonesia dari seluruh pelosok dunia. Demikian tulisan pada Situs Radio Nederland [rnw.nl] edisi 29 Februari 2012, kemarin.

Benar, bahwa UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia hanya mengijinkan anak di bawah usia 18 tahun dari hasil perkawinan orang Indonesia dengan warga Asing (kawin campur) yang bisa mendapatkan status kewarganegaraanganda. Di luar ketentuan itu, UU masih menutup diri.

Para pendukung gerakan Dwi Kewarganegaraanmenginginkan agar status yang sama diberikan kepada para pelaku kawin campur. Alasannya, karena saat ini kita sedang berada di era globalisasi sehingga bisa memudahkan WNI yang tinggal di luar negeri. "Mempermudah untuk bisabuka usaha kerja, urus pensiun dan lain-lainnya. Karena kalau kita bawapaspor di negara kita tinggal maka jaminannya lebih bagus." Ungkap seorang pendukung dwi kewarganegaraan.

“Dengan dua paspor, eks WNI yang sudah memegang paspor negara lain bisa membeli properti dengan hak milik. Dan banyak sekali eksWNI yang ingin berinvestasi di Indonesia dan itu bisa menciptakan tenagakerja, memperbanyak pemasukan pajak. Mereka akan berbondong-bondong membeli tanah di Indonesia untukusahanya”, timpal pendukung lainnya.

Katanya, Dubes RI untuk Amerika Dino Patti Djalal dan konsul di San Francisco Asianto Sinambela, sudah mendukung gagasan ini.

http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/manfaat-kewarganegaraan-ganda-bagi-indonesia

Separatisme

Saya coba membayangkan seandainya gerakan pendukung kewarganegaraan ganda ini berhasil, kemudian UU No. 12 Tahun 2006 berhasil direvisi. Maka berbondong-bondonglah eks WNI yang di masa lalu kabur ke luar negeri setelah gagal melakukan gerakan separatisme di Indonesia.

Taruhlah misalnya ada puluhan orang Maluku yang sekarang tinggal di Negeri Belanda dan sudah menjadi WN Kerajaan Belanda ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan WN Belanda-nya. Padahal kita tahu, banyak dari mereka adalah hingga sekarang masih memiliki ideologi RMS (Republik Maluku Selatan).

Atau misalnya seorang tokoh Papua (OPM) bernama Tuan Benny Wenda yang kabur dari Indonesia kemudian tinggal di Inggris setelah melakukan serangkaian tindak pidana di Papua. Sudah sekitar 10 tahun ia berada di Oxford karena mendapatkansuaka politik dari Pemerintah Inggris. Seandainya ia nanti mendapatkan status kewarganegaraan Inggris namun masih tetap menyandang kewarganegeraan Indonesia. Ada ratusan orang papua yang memiliki modus yang sama seperti tuan Benny Wenda tersebut. Jika dual citizenship ini berhasil, bisa dibayangkan seperti apa potensi ancamannya terhadap kedaulatan NKRI di Tanah Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun