Mohon tunggu...
muhammad haqi amrulloh
muhammad haqi amrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum

29 September 2024   05:45 Diperbarui: 29 September 2024   06:35 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kesetaraan gender dalam perspektif hukum


Kesetaraan gender ialah hal yang penting dalam konsep hak asasi manusia (audina, 2022). Karena  kesetaraan gender dapat menempatkan laki-laki dan perempuan di suatu posisi yang sama, seperti halnya yang akan saya bahasa dalam tulisan saya kali ini, yakni tentang kesetaraan gender dalam mata hukum. Hukum itu apa si?


Hukum ialah suatu aturan yang dibuat oleh orang-orang yang berkuasa untuk mengatur orang-orang yang berada di dalam kekuasaannya. Maka dalam konteks kesetaraan gender kita pasti tak luput  juga dari hak asasi manusia (HAM), jadi dalam HAM bisa dikatakan seperti berikut "semua orang berhak dalam  pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan mata hukum"(Agustin, dkk, 2021).


Jadi melalui pembahasan diatas maka kesetaraan gender itu harus terjadi jika didepan mata hukum, mengapa? Karena setiap manusia jika sudah melakukan pelanggaran dan harus di adili maka tuntutan-tuntutan yang telah dijatuhkan kepadanya harus dia Terima dengan lapang dada. Karna Islam juga menetapkan prinsip-prinsip bahwa tak seorang pun yang ada dimuka bumi ini dapat membedakan antara manusia dengan manusia lain apalagi sampai mendiskriminasikan hak-hak asasi manusianyamanusianya(Supriyanto, 2014).

Referensi :

1. Audina, D, J. Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Vol. 2 No. 4 (2022): Oktober. 

2. Agustina E, dkk. 2021. Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi. Vol-19 (2). 221.

3. Supriyanto B, H.2014.Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. Vol-2, No. 3.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun