Mohon tunggu...
happy threenosa
happy threenosa Mohon Tunggu... Lainnya - Padamu Negeri, Bagimu Negeri, INDONESIA !!!

Proses tidak akan mengkhianati hasil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   10:31 Diperbarui: 21 April 2021   10:36 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

menjadi 1 (satu) saja.

4. Pola Pelayanan Terpusat

Pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. Pola ini mirip dengan pelayanan satu atap dan pelayanan satu pintu.Perbedaannya tergantung pada sejauh mana kewenangan koordinasi yang diberikan kepada koordinator.

5. Pola Pelayanan Elektronik

Pola pelayanan yang paling maju dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi

yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat elekronik atau on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna.

Contoh implementasi WoG dalam perspektif kebijakan publik di Indonesia adalah koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah investasi ilegal. Melalui halaman media Tirto, Andreas (2018) mengungkapkan bahwa untuk melakukan pencegahan investasi ilegal , pemerintah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi fasilitator, dan terdapat 13 lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut. Dalam kolaborasi ini, OJK akan memberikan program capacity building kepada 13 lembaga yang terlibat, agar lembaga-lembaga tersebut lebih bertanggung jawab. Kolaborasi dan koordinasi ini dibentuk karena OJK meyakini bahwa penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada OJK, akan tetapi juga unsur lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sesuai dengan porsi dan domain masing-masing.

            Terkait implementasi WoG di Indonesia, ada permasalahan kebijakan yang dihadapi pertama dari sisi koordinasi, Pemerintah belum sampai pada ranah memahami fungsi instansi lain yang berhubungan dengan fungsinya.. Kedua dalam kaitannya dengan sharing data dan informasi yang masih terjadi dilapangan adalah fragmentasi kepemilikan data dimana satu institusi hanya memiliki satu data yang menjadi tugas dan tanggungjawab institusi tersebut.Ketiga, belum terintegrasinya antar kebijakan. Solusinya adalah diterapkannya 5 pola penerapan whole of government dengan konsisten.

            Sebagai seorang pegawai ASN harus dapat berkontribusi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan cara patuh terhadap aturan atau Undang – Undang yang sudah mengatur sistem pelayanan publik, dikarenakan saat ini dibutuhkan konsistensi dalam pelaksanaan pelayanan publik sehingga menjadi pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

            prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah:

1) Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayananpublik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan,melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun