Mohon tunggu...
happy threenosa
happy threenosa Mohon Tunggu... Lainnya - Padamu Negeri, Bagimu Negeri, INDONESIA !!!

Proses tidak akan mengkhianati hasil.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   06:40 Diperbarui: 21 April 2021   11:04 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk dapat melaksanakan peran tersebut, maka diperlukan manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN sebagai bentuk pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam UU ASN disebutkan bahwa profesi ASN berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah dan bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Fungsi kode etik dan kode perilaku ini sangat penting dalam birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/aparatur sipil Negara, sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik/aparatur sipil Negara, Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi. Agar dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku sebagai ASN adalah dengan mengetahui peran dan kedudukan ASN dalam menjalakan tugas dan fungsinya.

Sebagai PNS, tentunya saya harus dapat menjalakan peran PNS dalam melaksanakan kebijakan publik, melayani publik secara profesional, serta mampu menjadi Perekat dan pemersatu bangsa. Kewajiban pegawai ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Dalam sistem pengelolaan pemerintahan yang terintegrasi dalam pemberian pelayanan di kenal adanya konsep Whole of Government (WoG). Di Indonesia dikenal beberapa jenis lembaga yang dibentuk guna mengkoordinasikan sektor atau kementerian dan lembaga. Dalam struktur kabinet, lembaga setingkat menteri dibentuk Kementerian Koordinator, yang bertugas mengkoordinasi kementeriankementerian dan lembaga yang relevan dengan bidangnya. Beberapa sektor juga dibentuk forum atau lembaga interdepartemen yang bertugas mengkoordinasikan program atau kegiatan tertentu yang beririsan dari beberapa sektor. Beberapa bentuk gugus tugas juga dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu. Di tingkat masyarakat, forum-forum komunikasi warga dan kemitraan dengan pemerintah daerah juga dibangun untuk membahas perencanaan pembangunan dan bagaimana masyarakat dapat memahami isuisu pembangunan. Terdapat 5 pola dalam penerapan WoG yaitu :

1.Pola Pelayanan Teknis Fungsional

Suatu pola pelayanan publik yang diberikan olehsuatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya. Pada pola pertama ini pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan sektoral, yang bisa jadi sifatnya hanya relevan dengan sektor itu, atau menyangkut pelayanan di sektor lain. WoG dapat dilakukan manakala pola pelayanan publik ini mempunyai karakter yang sama atau memiliki keterkaitan antar satu sektor dengan yang lainnya.

2. Pola Pelayanan Satu Atap

Pola pelayanan yang dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.Pola ini memudahkan masyarakat penguna izin untuk mengurus permohonan izinnya, walaupun belum mengurangi jumlah rantai birokrasi izinnya.

3. Pola Pelayanan Satu Pintu

Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan. Ini adalah salah satu bentuk kelembagaan WoG yang lebih utuh, di mana

pelayanan publik disatukan dalam satu unit pelayanan saja, dan rantai izin sudah dipangkas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun