Program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) merupakan kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.Â
Berbagai bentuk kegiatan belajara diluar perguruan tinggi, di antaranya melakukan magang/praktek kerja di industry atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengjar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan.
Fakultas Hukum Universitas Jember telah memulai implementasi kebijakan program MBKM bagi mahasiswa, salah satunya adalah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan magang dibeberapa instansi/lembaga yang menjalin partnership (kemitraan) baik dibidang pemerintahan maupun non-pemerintahan.Â
Program magang MBKM diselenggarakan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2022-02 Desember 2022 dengan kalkusi konvensi bobot penilaian setara 20 SKS yang dibuktikan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama melaksanakan program tersebut.Â
Dengan waktu 3 bulan mahasiswa diharapkan dapat benar-benar memperoleh manfaat dari pelaksanaan magang dalam mempersiapkan dirinya setelah menyelesaikan program studinya, seetidaknya ada 4 (empat) manfaat secara umum yang akan diperoleh mahasiswa dalam mengikuti magang, yaitu:
- Keterampilan mengolah informasi untuk pemecahan masalah;
- Interpersonal skills untuk kerja tim yang efektif;
- Kecepatan dalam belajar hal baru untuk kepercayaan diri dan peningkatan performa kerja;
- Pengambilan keputusan (decision making) untuk berpikir kritis, membuat prioritas kerja dan penentuan tujuan
Program magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember di lingkungan Pengadilan Agama Jember dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dimulai pada tanggal 22 Agustus-02 Desember 2022, dengan waktu operasional pelaksanaannya selama 5 (lima) hari kerja, yaitu:
- Senin    : 07.30-16.00 WIB.
- Selasa   : 07.30-16.00 WIB.
- Rabu    : 07.30-16.00 WIB.
- Kamis   : 07.30-16.00 WIB.
- Jum’at   : 07.30-16.00 WIB.
Berikut adalah beberapa tanggung jawab yang dilakukan penulis selama menjadi asisten bapak Drs. H. Faiq, M.H:
- Melakukan pencatatan dan pendataan dalam buku agenda/jadwal persidangan terhadap perkara yang masuk;
- Melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap perkara yang masuk (contoh: cerai talak, cerai gugat, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, wasiat wajibah, dan lain-lain) selanjutnya dicatat sebagai keterangan pada bagian depan berkas perkara;
- Membantu hakim melakukan pengetikan terhadap beberapa konstruksi berkas perkara yang masuk, seperti: Â putusan; berita acara sidang (BAS), jawaban tergugat/termohon, replik, duplik, keterangan saksi;
- Mengikuti kegiatan persidangan untuk menganalisis ketentuan dari segi hukum perdata baik secara material maupun formal, kegiatan in merupakan yang dominan dilakukan penulis saat pelaksanaan magang;
- Membantu bagian kepaniteraan untuk mempersiapkan nomor antrian dan mengurutkan berkas persidangan;
- Membantu bagian kepaniteraan untuk menyusun berita acara persidangan (BAS);
- Membantu bagian kepaniteraan untuk melakukan minutsasi dan pengarsipan berkas perkara yang telah diputuskan.
Pelibatan aktif asisten hakim membawa banyak manfaat. Pertama, hakim tidak harus menghabiskan waktu yang berharga untuk tugas-tugas yang tidak pokok. Asisten hakim dapat membantu mengurus hal-hal yang tidak pokok seperti mempersiapkan jadwal dan bahan persidangan.Â
Kedua, berkat bantuan asisten, hakim dapat menghasilkan putusan yang relatif jauh lebih baik. Ketiga, dalam hal asisten hakim dari kalangan akademik, dapat menghadirkan pandangan akademis pada hakim terkait pembeajaran yang telah didapatkan di Kampus dan menjadi pertimbangan bagi putusan-putusannya.Â