Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bahkan mengenai jabatan guru sebagai tenaga profesional ditegaskan pula dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pengertian guru menurut Nurfuadi adalah "pendidik atau pengajar yang mendidik usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru."
Maka dapat dimengerti bahwa guru adalah sebuah status atau profesi seorang yang mengajar anak-anak di sekolah formal maupun non-formal yang memiliki kualifikasi yang sah (legal), dan juga orang-orang yang mengajar hal-hal baru kepada anak disebut juga guru.
Lalu bagaimana dengan pengertian Guru PAK? Menurut Nainggolan, "Guru PAK merupakan guru yang memberikan pengajaran yang berkaitan dengan iman Kristen, yang meneladani pribadi Yesus sebagai Guru Agung dalam hidup sehari-hari dan dalam tugas keguruan."
Selanjutnya Homrighausen dan Enklaar mengatakan: "Bahwa guru PAK adalah seorang penginjil, yang bertanggung jawab atas penyerahan diri setiap orang pelajarnya kepada Yesus Kristus.
Tujuan itu ialah supaya mereka sungguh-sungguh menjadi murid-murid Tuhan Yesus, yang rajin, dan setia. Guru tak boleh merasa puas sebelum anak didiknya menjadi orang Kristen yang sejati."
Dari beberapa pandangan di atas, dapatlah dimengerti bahwa Guru PAK merupakan seorang yang berperan sebagai guru atau pengajar, pembimbing, "penginjil" atau GI (Guru Injil) yang meneladani jejak Yesus Kristus sebagai Guru Agungnya, serta yang juga berperan sebagai hamba Tuhan yang menuntun pertumbuhan kedewasaan rohani anak-anak didiknya, dan yang tidak cepat merasa puas sebelum anak didiknya menjadi seorang Kristen yang sejati di dalam Kristus. Inilah esensi pahlawan iman dalam Kekristenan!
Lumban Gaol & Nababan mengatakan: "Guru adalah teladan bagi murid, hal ini diharapkan oleh semua orang bahwa guru harus memberi dampak yang baik melalui Kepemimpinannya.
Karena kepemimpinan Guru PAK harus memiliki sumbangsih untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dalam konteks sekolah dan pendidikan nasional, dan juga terlebih membawa peserta didik ada dalam koridor agama, namun ironisnya, guru PAK masih kurang pengetahuan dalam kepemimpinan, dan tidak menerapkan kepemimpinan yang memadai dalam proses pembelajaran."