Penggunaan helm oleh pengendara dan penumpang sepeda motor sering kali dipandang sebelah mata, terutama dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Padahal, helm adalah pelindung utama yang dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan. Data menunjukkan bahwa helm mengurangi risiko cedera kepala fatal hingga 69% dan risiko kematian hingga 42%, menurut studi oleh Liu et al. (2008) yang dipublikasikan oleh The Cochrane Database of Systematic Reviews. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus kecelakaan di mana helm tidak digunakan. Sebagai contoh, laporan kecelakaan di Indonesia pada tahun 2021 mencatat 60% dari korban cedera fatal adalah pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm, berdasarkan data dari Korlantas Polri.
Dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, penyediaan helm telah menjadi bagian dari prosedur operasional. Namun, implementasinya seringkali kurang optimal. Banyak pengemudi hanya menawarkan helm tanpa memastikan penumpang memakainya. Sebagai akibatnya, helm lebih sering dianggap sebagai aksesori opsional daripada kewajiban. Normalisasi kebiasaan sederhana, seperti langsung memberikan helm kepada penumpang dan memastikan mereka memakainya, perlu dilakukan agar keselamatan benar-benar menjadi prioritas.
Dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia melalui Pasal 291 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 telah menetapkan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan. Meski demikian, kesadaran masyarakat masih rendah. Survei oleh Pusat Kajian Transportasi dan Logistik UGM pada 2023 menunjukkan bahwa hanya 65% penumpang motor yang selalu memakai helm, dengan alasan utama ketidaknyamanan dan jarak tempuh yang dianggap pendek.
Tidak memakai helm membawa konsekuensi besar, baik dari segi fisik maupun hukum. Cedera kepala adalah penyebab utama kematian akibat kecelakaan sepeda motor, berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2018. Risiko ini meningkat secara drastis ketika helm tidak digunakan. Di sisi lain, pelanggaran hukum juga menambah beban finansial bagi pengendara maupun penumpang yang abai.
Manfaat memakai helm sangat signifikan. Selain melindungi kepala dari cedera fatal, helm juga memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan. Sebuah studi yang dilakukan oleh RSUD NTB pada 2022 menunjukkan bahwa penggunaan helm dapat menurunkan risiko kematian akibat kecelakaan hingga 37%. Hal ini menegaskan bahwa helm bukan hanya pelengkap, tetapi perangkat keselamatan yang vital.
Kesimpulannya, helm bukanlah aksesori opsional, melainkan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan. Perubahan budaya dalam penggunaan helm dapat dimulai dari setiap individu, baik pengemudi maupun penumpang. Langkah kecil seperti memastikan semua orang memakai helm selama perjalanan dapat menyelamatkan nyawa. Penyedia jasa transportasi perlu memperkuat aturan internal dan meningkatkan edukasi pengemudi tentang pentingnya memberikan helm secara tegas kepada penumpang. Sementara itu, pemerintah harus terus mendorong kampanye keselamatan berkendara yang menyasar semua lapisan masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang harus diupayakan secara konsisten.
Referensi:
PMC. (2014). Effectiveness of Motorcycle Helmets in Reducing Fatalities. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC4276706.
Hukum Online. (2019). Jika Penumpang Ojek Online Tidak Mau Pakai Helm. https://www.hukumonline.com.
RSUD NTB. (2022). Helm Bagi Pengendara Motor Adalah Penyelamat di Jalan Raya. https://rsud.ntbprov.go.id.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!