KONSEP DAN APLIKASI AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Â
Konsep Murabahah dalam Fikih
      Murabahah dalam istilah fikih klasik adalah suatu jenis jual beli dimana penjual memberitahukan kepada pembeli harga pembelian barang (Al-Tasaman al-Awwal) dan jumlah hasil yang diinginkan. (Bayrut: Dar al-Fekr: 1998).
      Dalam Murabahah, biaya pembelian barang dapat mencakup harga barang dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, sedangkan tingkat keuntungannya dapat berupa sekaligus atau persentase dari harga pembelian secara tunai, atau diangsur (taqshith) atau dititipkan (tergantung waktunya) sesuai kesepakatan para pihak yang melakukannya (Al-Aqidayn).
      Murabahah dibagi menjadi dua kategori: penjualan langsung dan penjualan amanah. Karena obyek akadnya adalah barang ('Ayn) atau uang (Dayn). Sedangkan jual beli amanah karena dalam proses transaksinya penjual diharuskan dengan jujur menyampaikan harga perolehannya (al-tsaman al- awwal) dan keuntungan yang diambil ketika akad.(Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-islami wa Adillatuh,h.3600)
Para ulama telah sepakat bahwa akad murabahah diperbolehkan dalam Islam. Tetapi Al-Qur'an tidak secara langsung menyebut tentang murabahah, meski merujuk pada jual beli. Namun Al-Qur'an sangat menekankan tindakan yang berkaitan dengan riba, yang sangat dilarang. Ayat-ayat yang sering dirujuk terkait hal ini adalah :
- Surah Al-Baqarah (2:275) : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
- Surah Al-Baqarah (2:278 - 279) : "Hai orang -- orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba, jika kamu orang -- orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul- Nya akan memerangimu..."
Ayat - ayat ini menunjukkan perbedaan antara jual beli yang sah dan riba, yang diharamkan. Demikian juga tampaknya tidak ada satu hadis pun yang secara spesifik membicarakan mengenai murabahah. Oleh karena itu, Imam Malik dan Imam Syafi'i memperbolehkan jual beli murabahah, tetapi keduanya tidak memperkuat pendapatnya dengan satu hadis saja. (Abdullah Saeed, A Study of Riba And Its Contenporary Interpretation, New York : Koln,1966) Â Â Â
Meskipun akad Murabahah diperbolehkan, para ulama juga menekankan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan transparasi dari praktik yang menyerupai riba atau bentuk ketidak adilan lainnya. Selain itu keberadaan model jual beli murabahah sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sebagian dari mereka tidak mengetahui kualitas ketika ingin membeli suatu barang, maka dari itu ia membutuhkan pertolongan kepada yang mengetahuinya, kemudian pihak yang dimintai pertolongan tersebut membelikan barang yang dikehendaki dan menjualnya dengan menyebutkan harga perolehan (harga beli) barang dengan ditambah keuntungan (ribh). (Hisam al-Din 'Afanah, Bai' al-Murabahah li al-Amir bi al-Syira', Palestina,1996).
      Murabahah sebagai bagian dari jual beli mempunyai syarat dan ketentuan yang tidak berbeda dengan jual beli. Namun ada beberapa syarat khusus dalam jual beli murabahah yaitu :
- Barang yang dijual harus halal dan milik penjual
- Harga pokok dan keuntungan diketahui secara jelas
- Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual
- Tidak boleh ada unsur Gharar (Ketidakpastian)
- Akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik dari akad yang pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah. (Bahrayn : Hay'ah al-Muhasabah wa al-Muraj'ah lil Muassasat al-Maliyyah al-Islamiyyah,2005)
Murbahah dalam Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer