Mungkin, sebagian orang ada yang belum tahu bahwa UNY telah resmi menjadi PTN berbasis hukum (PTN-BH). PTN- BH adalah PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Dasar hukum munculnya PTN BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Beberapa universitas di Indonesia yang telah menyandang status PTN-BH yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Universitas Terbuka.Â
Nah, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga telah ditetapkan menjadi kampus PTNBH. UNY ditetapkan sebagai PTNBH berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022, tertanggal 20 Oktober 2022. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.Â
Apasih keuntungan Kampus PTN-BH?Â
Kampus yang telah berstatus PTN-BH memiliki beberapa keuntungan yang dapat menjadi alasan mengapa banyak orang memilih untuk melanjutkan pendidikan mereka di sana, seperti Biaya Pendidikan yang Terjangkau, Fasilitas yang Memadai, Akreditasi dan Reputasi, Jaringan dan Koneksi, Beasiswa dan Bantuan Keuangan, dan masih banyak lainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H