Mohon tunggu...
Hanung Widhieatmaka
Hanung Widhieatmaka Mohon Tunggu... Bankir - Karyawan Swasta

Saya seorang Karyawan swasta dan saat ini sedang menempuh program studi S2 MBS di Universitas Raden Mas Said Surakarta,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Strategi Pemasaran Perbankan Syariah

31 Oktober 2024   14:35 Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:50 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PENERAPAN STRATEGI PEMASARAN PERBANKAN SYARIAH

Pada 1 dekade terakhir ini Saya melihat dan mengikuti terhadap perkembangan bisnis dari perbankan Syariah baik di Bank Syariah (Islamic Commercial Bank), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Syariah Rural Bank) ataupun Unit Usaha Syariah (Islamic Business Unit) telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Dimulainya berdiri Bank Syariah pada tahun 1992 telah disambut baik oleh kalangan masyarakat Indonesia dan kemudian hingga saat ini dari data statistic perbankan Syariah (OJK Agustus 2024) terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dengan Total asset 607.000Bio, 19 Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) dengan total asset 271.904Bio, dan terdapat 174 Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang tersebar di wilayah Indonesia.

Dari perkembangan bisnis perbankan Syariah tersebut tidaklah lepas dari penerapan pola strategi pemasaran yang diterapkan oleh masing-masing Lembaga Keuangan atau Unit Bisnis Syariah, dimana Bank Syariah merupakan sebuah Lembaga keuangan yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip syariah. Sebelumnya kita ketahui Bersama dimana bahwa ketentuan – ketentuan syariah Islam yang berkenaan dengan Bank Syariah termuat dalam tata cara mualamat secara Islami, Yaitu tata cara bermu’amalat yang jauh dari praktek – praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba, dan kategori riba yang berkaitan dengan mekanisme perbankan konvensional adalah bunga pinjaman. Menurut Undang – Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, telah dijelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam Undang - Undang tersebut juga dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Adapun bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang di Masyarakat. Dari sekian banyak kegiatan bank syariah yang terkait dengan produk atau jasa yang diberikan, maka hal tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu :

  • Kegiatan penghimpunan dana melalui produk Giro, Tabungan dan Deposito yang dapat diaplikasikan dengan prinsip Wakalah dan atau prinsip Mudharabah.
  • Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan, yang dapat diaplikasikan dengan prinsip syariah antaralain :
  • Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.
  • Transaksi sewa – menyewa dalam bentuk Ijarah dan sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bi Tamlik.
  • Transaksi jualbeli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, Istishna’.
  • Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh.
  • Kegiatan jasa layanan perbankan dalam bentuk Hawalah, Kafalah, Sharf dan Rahn.
  • Kegiatan fungsi sosial, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya pada organisasi pengelola zakat.

Dari produk/klasifikasi tersebut terdapat prinsip-prinsip dan etika pemasaran Syariah (Syariah Marketing) dikembangkan dengan kerangka kerja Islam yang memiliki prinsip-prinsip yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip ‘aqidah, syari’ah dan akhlak yang merupakan tiga bagian besar dalam pembahasan Islam sebagai a comprehensive way of life. Islam membolehkan umatnya untuk menikmati perhiasan kehidupan, tapi tetap dengan menjaga keseimbangan (moderat) yang merupakan prinsip dasar dalam setiap hukum yang diturunkan Allah SWT.

Untuk itu perlunya dikembangkan produk perbankan Syariah dengan prinsip dasar pemasara yaitu marketing mix. Bauran pemasaran merupakan kombinasi variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan. Variable tersebut antara lain, product, price, promotion, dan place, atau dikenal pula dengan istilah 4P, adapun dalam pemasaran produk jasa terdapat unsur tambahan lainnya, yaitu people, process, dan physical evidence, atau dikenal dengan istilah 7P. Baker Ahmad Alserhan, dalam buku principles of Islamic marketing (prinsip-prinsip pemasaran Islam) 2011, hadir dengan bahasan tentang Islamic business ideals (bisnis ideal menurut Islam) dan the Islamic market (pasar Islami) untuk memberikan landasan dasar tentang pemasaran Islam (Islamic marketing). Artinya, prinsip-prinsip yang ada di dalam konsep pemasaran syari’ah tidak terlepas dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah mu’amalah dalam Islam.

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip pemasaran syari’ah yaitu :

  • Rabbaniyyah /spiritual (keimana kepada Allah SWT mendasari setiap kegiatan dalam pemasaran, sehingga kegiatan tersebut merupakan wujud ibadah kepada Allah SWT dan termasuk di dalamnya berakhlak yang baik (akhlaqiyyah) dan menggunakan strategi yang diperbolehkan (hikmah),
  • Humanistis (termasuk di dalamnya mutual consent, kejujuran,keadilan, keseimbangan dan lain-lain),
  • Realistis (fleksibel, luas dan luwes, tetapi religius),
  • Kesejahteraan manusia (falah). Prinsip-prinsip dasar di atas menyatu ke dalam setiap konsep /model pemasaran syari’ah, serta diiring dengan etika pemasaran Syariah.

Dari prinsip dasar pemasaran dan model pemasaran Syariah tersebut diatas untuk mencapai tujuan pemasaran secara Syariah dengan baik maka disini Saya memberikan beberapa tambahan pola stategi pemasaran suatu produk dan jasa keuangan Syariah supaya produk dan jasa keuangan Syariah lebih cepat tumbuh berkembang diterima oleh Masyarakat antaralain :

  • Mengembangkan produk pemasaran baik pembiayaan atau simpanan dengan segmentasi pasar dibarengi dengan spesialisasi sumber daya manusia yang kompeten di segmen pasar yang dikembangkan.
  • Mengembangakan system pelayanan kepada Nasabah dengan memenangkan hati nasabah dengan memberikan pelayanan yang ekstra sehingga akan memberikan image positif nasabah terhadap produk/jasa Syariah.
  • Menambah atau memperluas jaringan dengan membentuk Agency pemasaran melalui pola imbal jasa (get to get) serta online sehingga produk dan jasa Bank Syariah lebih dikenal oleh masyarakat.
  • Mengembangkan produk dan jasa dengan pola kerjasama dengan instansi pemerintah/militer dan atau swasta sehingga produk dan jasa Syariah lebih cepat dikenal dan diterima oleh masyarakat.

Penulis : Hanung Widhie

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun