Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Industri Kecil Ber-SNI? Perlu Sinergi Pemerintah

20 April 2016   09:48 Diperbarui: 20 April 2016   09:57 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Industri TV milik Kusrin (kompas.com)"][/caption]Dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean kali ini, semua produser atau industri dituntut untuk menghasilkan barang dengan kualitas yang baik. Industri – industri bersakala besar dan menengah telah banyak menghasilkan kualitas produk yang baik dan telah mendapatkan sertifikasi SNI pada produknya. Sehingga dapat dengan mudah dalam menghadapi era persaingan global.

Tetapi bagaimana dengan industri kecil?

Industri kecil di Indonesia menduduki peringkat pertama dalam klasifikasi industry Indonesia yaitu 4.414.153 (BPS, 2016). Bandingkan dengan industry besar dan menengah yang hanya sekitar 23.744 (BPS, 2015). Sangat besar bukan perbandingannya?

Sebenarnya dengan banyaknya industry kecil tersebut membuat peluang untuk merebut MEA di ASEAN sangatlah besar. Namun banyak kendala yang dihadapi oleh industry kecil dalam memproduksi barang mereka. Sedikitnya akses modal, kesulitan dalam teknologi, sedikitnya tenaga kerja, lemahnya organisasi, kurangnya akses hukum adalah sebagian kendala industry kecil tersebut. Sehingga sangat susah dalam menerapkan sertifikasi SNI karena cukup mahalnya biaya sertifikasi SNI bagi mereka yaitu sekitar 15 juta per produk. Akibatnya produk mereka pun kalah bersaing dengan produk – produk negara ASEAN lainnya.

Lalu bagaimana solusinya?

Pemerintah yang pasti harus membantu mereka. Caranya? Sinergi.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Standardisasi Nasional, dan Badan Ekonomi Kreatif seharusnya bersinergi dalam memfasilitasi UMKM untuk meningkatkan produksi mereka.

Sebagaimana kita tahu bahwa SNI dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), BSN harus mampu mendampingi mereka untuk mengajukan SNI dengan memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan lembaga sertifikasi yang diakui. Dengan caranya yaitu mengunjungi UMKM unggulan yang akan disosialisasikan, difasilitasi terhadap lembaga sertifikasi dan dijadikan role model dalam penerapan SNI di UMKM.

Badan Ekonomi Kreatif memfasilitasi produksi mereka agar lebih menarik di pasar sehingga mudah dijual ke konsumen. Barekraf harus mampu mendampingi UMKM untuk menghasilkan produk yang kreatif dan unik. Selain itu, juga mendorong masyarajkat untuk membentuk industri kreatif. Industri kreatif saat ini terbagi menjadi 16 bagian yang semauany potensial untuk meningkatkan perekonomian dan persaingan global.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UMKM bertugas dalam mendampingi mereka dalam proses manajemen industri seperti peningkatan organisasi, peningkatan modal, penambahan tenaga kerja. Kementerian tersebut dapat memberikan bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), manajemen organisasi, fasilitasi keterampilan dan juga membantu mendaftarkan merk.

Kementerian Perindustrian membantu mereka dalam peningkatan peralatan teknologi industri dan cara proses produksi. Caranya antara lain dengan memberikan peralatan industri atau subsidi dalam pembelian peralatan industri bagi yang menginginkan. Selain itu perlu memberikan sosialisasi mengenai proses industri yang bernilai baik sehingga industri kecil dapat menjalankan proses produksi sesuai dengan ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun