nama : Hanum YustikaÂ
nim : 222111027
kelas : HES 5A
1. Objek kajian sosiologi hukum
a. Objek Material: Mengacu pada kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup mereka.
b. Objek Formal: Ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial, yaitu hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan di dalam masyarakat.
- Objek Sosiologi Hukum:
 - Hubungan timbal balik antara hukum dan objek-objek sosiologi.
 - Interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, perubahan sosial, dan masalah sosial.
- Ruang Lingkup Sosiologi Hukum:
 - Pola perilaku hukum masyarakat.
 - Hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial
2. Pengertian sosiologi hukum, yang meliputi beberapa aspek penting:
a. Pengertian Sosiologi:
 - Hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai gejala sosial dan non-sosial.
 - Kajian struktur sosial dan proses sosial serta perubahan yang terjadi.
b. Pengertian Hukum:
 - Hukum sebagai seperangkat aturan yang diatur oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
 - Definisi hukum menurut berbagai ahli, menekankan pada keadilan, pengendalian, dan sanksi.
c. Sosiologi Hukum:
 - Didefinisikan sebagai studi empiris dan analitis mengenai hubungan antara hukum dan gejala sosial.
 - Menyoroti perubahan hukum dan masyarakat serta pengaruh timbal baliknya.
d. Sosiologi Hukum Islam:
 - Mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat Muslim, serta dampaknya terhadap perubahan sosial.
e. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum:
 - Meliputi pola perilaku masyarakat, hubungan antara hukum dan kelompok sosial, serta dinamika perubahan sosial dan hukum.
3. Hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada hukum Islam dan perubahan sosial.
a. Hukum dan Perubahan Sosial:
 - Perubahan sosial didefinisikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan).
 - Perubahan sosial juga dapat mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren).
b. Karakteristik Hukum Islam:
 - Penerapan hukum bersifat universal.
 - Hukum ditetapkan berdasarkan realitas dan musyawarah.
 - Sanksi hukum berlaku di dunia dan di akhirat.
c. Teori Perubahan Sosial:
 - Teori Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.
 - Teori mile Durkheim: Juga diacu dalam konteks perubahan sosial.
 - Teori Arnold M. Rose: Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor: penemuan teknologi, konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial. Hukum dianggap sebagai akibat dari faktor-faktor penyebab perubahan sosial.
d. Unsur Konsep Perubahan Sosial:
 - Perubahan sistem sosial (struktur sosial).
 - Perubahan pola interaksi sosial.
 - Perubahan sistem nilai dan norma sosial.
4. Yuridis empiris dan yuridis normatif dalam penelitian hukum.
a. Yuridis Empiris:
 - Merupakan penelitian yang menggabungkan metode normatif dan empiris, mengimplementasikan ketentuan hukum pada peristiwa hukum dalam masyarakat.
 - Pendekatan ini dilakukan dengan mengamati objek penelitian secara langsung untuk mendapatkan data dari studi lapangan.
 - Terdapat istilah seperti "law in action study" dan "non doctrinal".
b. Kajian Sosiologi Hukum:
 - Mencakup model masyarakat, interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, dan pola perilaku.
c. Objek Kajian Penelitian Hukum Empiris (menurut Peter Mahmud Marzuki):
 - Efektivitas hukum.
 - Kepatuhan terhadap hukum.
 - Peranan lembaga hukum dalam penegakan hukum.
 - Implementasi aturan hukum.
 - Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial dan sebaliknya.
d. Metode Pendekatan Penelitian Hukum Empiris:
 - Pendekatan Sosiologis: Melihat reaksi dan interaksi sistem norma dalam masyarakat.
 - Pendekatan Antropologis: Meneliti penyelesaian sengketa berdasarkan asal usul manusia.
 - Pendekatan Psikologis: Mengkaji kepatuhan dan kesadaran masyarakat tentang hukum.
e. Yuridis Normatif:
 - Pendekatan yang menelaah kaidah dan norma hukum melalui studi pustaka.
 - Terdapat istilah seperti "law in book study" dan "doctrinal".
f. Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif:
 - Norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dokumen perjanjian, keputusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya.
5. madzhab pemikiran hukum positivisme
a. Pengantar Positivisme Hukum:
 - Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral.
 - Menekankan pentingnya hukum tertulis dan berpendapat bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
b. Jenis-jenis Positivisme Hukum:
 - Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
 - Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
 - Positivisme juga terbagi menjadi positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.
c. Hukum Murni oleh Hans Kelsen:
 - Mengidentikkan hukum dengan undang-undang, di mana satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
 - Positivisme yuridis memandang hukum sebagai entitas ilmiah yang terpisah dari nilai keadilan.
d. Prinsip-prinsip Positivisme Yuridis:
 - Hukum identik dengan undang-undang.
 - Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
 - Hukum dipandang sebagai sistem logis tertutup.
e. Positivisme Sosiologis:
 - Menganggap hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, yang bersifat terbuka.
 - Pendekatan ini harus diselidiki melalui metode ilmiah.
f. Dua Corak Positivisme Hukum:
 - Hukum Positif Analitis: Pendekatan yang menekankan aturan hukum yang ditentukan oleh kekuasaan.
 - Positivisme Pragmatik: Menekankan pada fakta sosial dan perubahan masyarakat yang lebih cepat daripada hukum.
g. Kritik terhadap Positivisme Hukum:
 - Positivisme dianggap tidak menjelaskan esensi hukum dan tidak mempertimbangkan moral.
 - Beberapa aliran hukum lain mengkritik bahwa hukum tidak hanya tertulis, tetapi juga harus sesuai dengan praktik dan kebutuhan masyarakat.
h. Kelebihan dan Kelemahan Positivisme Hukum:
 - Kelebihan: Adanya tatanan masyarakat yang teratur, kepastian hukum, dan terjaminnya keadilan.
 - Kelemahan: Sulit mencapai keadilan sosial, sistem hukum yang tertutup, dan pengaruh kekuasaan politik.
i. Implikasi Penerapan Positivisme Hukum:
 - Pemerintah berwenang untuk menetapkan hukum yang rasional dan logis.
 - Penerapan hukum harus objektif, terukur, merata, dan adil.
6. madzhab pemikiran hukum Sociological Jurisprudence
a. Pengertian Sociological Jurisprudence:
 - Merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
 - Memisahkan antara hukum positif (hukum yang ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima oleh masyarakat).
b. Keterkaitan Hukum dan Masyarakat:
 - Hukum sebagai norma sosial tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
 - Sociological Jurisprudence muncul sebagai dialektika antara positivisme hukum dan mazhab sejarah, menganggap pentingnya akal dan pengalaman.
c. Perbedaan dengan Sosiologi Hukum:
 - Sociological Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi.
 - Pendekatan Sociological Jurisprudence berfokus pada hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum berfokus dari masyarakat ke hukum.
d. Tokoh-Tokoh Penting:
 - Eugen Ehrlich: Menekankan perbedaan antara hukum positif dan hukum hidup, serta melihat kebiasaan sebagai sumber hukum utama.
 - Roscoe Pound: Mengembangkan teori hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, mengelompokkan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum.
e. Kepentingan dalam Hukum:
 - Pound membagi kepentingan menjadi kepentingan umum, sosial, dan pribadi, yang menghubungkan prinsip hukum dengan praktik hukum.
7. madzhab pemikiran hukum Living Law dan Utilitarianism
a. Living Law:
 - Hukum dianggap sebagai produk budaya yang selalu ada dalam setiap masyarakat. Hukum ini bukan diciptakan, tetapi ditemukan dalam kehidupan masyarakat.
 - Di negara modern, living law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif, meskipun dalam sistem hukum Indonesia, living law masih diakui dalam batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat.
 - Living law bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan agama, serta dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan kewajiban moral.
b. Karakteristik Living Law:
 - Tidak tertulis dan responsif terhadap perubahan.
 - Berasal dari adat, norma agama, dan pergaulan masyarakat.
 - Tidak memiliki sanksi yang wajib.
 - Bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesadaran masyarakat.
c. Mazhab Utilitarianism:
 - Tokoh-tokohnya termasuk Jeremy Bentham, Rudolf von Jhering, dan John Stuart Mill.
 - Utilitarianisme menempatkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana kebahagiaan dan pengurangan penderitaan menjadi indikator baik buruknya tindakan.
 - Undang-undang harus memberikan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas (the greatest happiness for the greatest number).
 - Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.
d. Tokoh-Tokoh Utilitarianisme:
 - Jeremy Bentham: Menekankan individualisme.
 - John Stuart Mill: Menggabungkan kepentingan individu dan kepentingan umum.
 - Rudolf von Jhering: Melindungi kepentingan masyarakat dan individu, serta menyeimbangkan antara berbagai kepentingan.
8. Pemikiran Hukum David mile Durkheim dan Ibnu Khaldun
a. Teori dan Gagasan Durkheim:
 - Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern, tanpa dukungan latar belakang keagamaan atau etnik.
 - Ia menciptakan pendekatan ilmiah terhadap fenomena sosial dan menjelaskan fungsi bagian-bagian masyarakat dalam mempertahankan keseimbangan sosial, dikenal sebagai fungsionalisme.
 - Durkheim memperkenalkan istilah "fakta sosial", yang merujuk pada fenomena sosial yang ada independen dari tindakan individu.
b. Fungsi Pendidikan Menurut Durkheim:
 - Memperkuat solidaritas sosial.
 - Mempertahankan peranan sosial.
 - Mempertahankan pembagian kerja.
c. Teori Ashabiyah:
 - Ibnu Khaldun mengembangkan konsep ashabiyah, yang merujuk pada solidaritas kelompok dalam masyarakat.
 - Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
  - Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah, belum mengenal peradaban.
  - Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap, bergantung pada pertanian dan peternakan.
  - Masyarakat Kota: Berperadaban tinggi dengan mata pencaharian dari perdagangan dan industri.
d. Teori Siklus Sejarah:
 - Masyarakat melalui empat fase yang berulang:
  1. Fase Kebangkitan: Pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang.
  2. Fase Kegemilangan: Puncak kejayaan dan kemajuan.
  3. Fase Kemerosotan: Krisis dalam berbagai bidang.
  4. Fase Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.
e. Tahapan Pendirian Negara:
 - Tahap pemusatan kekuasaan.
 - Tahap menikmati kekuasaan.
 - Tahap ketundukan dan kemalasan.
 - Tahap foya-foya dan penghamburan kekayaan.
9. Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart.
a. Pemikiran Weber:
 - Penelitian Weber dalam sosiologi agama meliputi analisis berbagai agama, termasuk Konfusianisme, Hindu, Buddha, dan Yudaisme.
 - Tiga tema utama karyanya meliputi efek pemikiran agama terhadap kegiatan ekonomi, hubungan stratifikasi sosial dengan pemikiran agama, dan karakteristik budaya Barat.
b. Herbert Lionel Adolphus Hart:
 - adalah seorang filsuf hukum Britania, dikenal karena bukunya "The Concept of Law", yang dianggap sebagai salah satu karya penting dalam filsafat hukum abad ke-20.
 - Hart mengkritik teori John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa dan membedakan antara peraturan primer dan sekunder.
c. Karya H.L.A. Hart:
 - Dalam "Konsep Hukum", Hart menjelaskan pemisahan peraturan primer (mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (metode prosedural).
 - Ia membagi peraturan sekunder menjadi:
  1. Peraturan Pengakuan: Menentukan peraturan primer di masyarakat.
  2. Peraturan Perubahan: Tentang pembuatan dan pengubahan peraturan.
  3. Peraturan Adjudikasi: Mengenali pelanggaran dan solusinya.
10. Hukum dan Pengendalian Sosial.
a. Kebutuhan Hukum dalam Masyarakat:
 - Hukum diperlukan sebagai pengendali sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
b. Sifat Pengendalian Sosial:
 - Pengendalian sosial bersifat preventif (pencegahan terhadap gangguan keadilan) dan represif (mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat).
 - Proses ini dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan.
c. Fungsi Hukum
 - Sebagai Sarana Pengendalian Sosial: Mewujudkan kondisi seimbang dalam masyarakat, menciptakan stabilitas dan perubahan.
 - Sebagai Sarana Rekayasa Sosial: Memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah pola pikir masyarakat menuju modernisasi dan meningkatkan taraf hidup.
11. Hukum dan kontrol sosial dalam sosiologi hukum merujuk pada cara hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana norma-norma sosial memengaruhi penerapan hukum. Kontrol sosial dapat berupa aturan formal (hukum) dan informal (norma sosial, adat, agama) yang mengarahkan tindakan masyarakat agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang bersama. Hukum bertindak sebagai alat pengendalian sosial yang berfungsi untuk mencegah penyimpangan dan memastikan keteraturan.
12. Efektivitas hukum dalam sosiologi hukum mengacu pada sejauh mana aturan hukum dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat. Hal ini mencakup berbagai faktor, seperti kepatuhan masyarakat, kemampuan lembaga penegak hukum, serta kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial yang berlaku. Dalam hal ini, perlu juga dilihat apakah hukum dapat mencapai tujuan sosialnya dan menciptakan keadilan serta ketertiban.
13. Hukum Progresif.
a. Pengertian Hukum Progresif:
 - Hukum progresif adalah konsep yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman.
 - Menyediakan solusi dan strategi untuk kondisi hukum yang terpuruk, dengan tujuan menemukan keadilan.
b. Karakteristik dan Tujuan:
 - Hukum progresif bertujuan untuk merubah penerapan hukum yang kaku menjadi lebih fleksibel dan mengedepankan rasa keadilan.
 - Dikenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum.
c. Pendekatan Sosiologis:
 - Hukum progresif tidak hanya mempelajari hukum, tetapi juga menjelaskan praktik dan perilaku hukum dalam masyarakat.
 - Mendorong penegakan hukum untuk lebih responsif terhadap nilai-nilai moral dan sosial.
d. Prinsip Hukum Progresif:
 - Manusia adalah pusat hukum, bukan hanya aturan tertulis.
 - Hukum harus menjadi alat untuk menjabarkan kemanusiaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
e. Wajah Hukum di Indonesia:
 - Hukum Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya independensi sistem peradilan dan perlindungan hukum yang rendah.
 - Reformasi hukum diperlukan untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
f. Komponen Reformasi Hukum:
 - Terdapat tiga komponen penting dalam reformasi hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
 - Reformasi harus menekankan pada pengadilan yang independen, profesionalisme penegak hukum, dan partisipasi publik.
14. Pluralisme Hukum.
a. Pengertian Pluralisme:
 - Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum, yaitu hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial.
b. Pluralisme Hukum:
 - Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mengkritik ideologi sentralisme hukum, yang memandang hukum negara sebagai satu-satunya hukum yang berlaku.
 - Sentralisme hukum menempatkan hukum negara di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat dan hukum agama.
c. Kritik Terhadap Pluralisme Hukum:
 - Beberapa kritik terhadap pluralisme hukum adalah kurangnya definisi yang jelas tentang istilah hukum dan pengabaian terhadap aspek keadilan serta faktor-faktor sosio-ekonomi yang mempengaruhi hukum.
d. Perkembangan Legal Pluralisme:
 - Pluralisme hukum berkembang melalui advokasi masyarakat adat, mendorong pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam hukum nasional, seperti yang tercantum dalam Pasal 18B UUD 1945.
e. Macam-macam Hukum di Indonesia:
 -Hukum Adat: Aturan yang berlaku dalam masyarakat, diakui keberadaannya setelah amandemen UUD 1945.
 - Hukum Islam: Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, banyak berpengaruh dalam aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
 - Hukum Barat: Merujuk pada sistem hukum yang diterapkan di banyak negara, termasuk civil law dan common law.
f. Masyarakat Indonesia Majemuk:
 - Masyarakat Indonesia yang majemuk tidak menjadikan pluralisme hukum sebagai solusi untuk masalah hukum yang ada.
 - Pluralisme hukum dapat mengakomodasi berbagai nilai, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi demokratisasi jika tidak mempertimbangkan aspek keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H