Mohon tunggu...
Hanum Yustika
Hanum Yustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai macam isu, dan permasalahan. hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Birokrasi dan Hukum Berdasarkan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

11 November 2024   18:07 Diperbarui: 11 November 2024   18:09 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks organisasi dan sistem hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan wawasan yang saling melengkapi mengenai peran birokrasi dan hukum. Keduanya memberikan kerangka teoritis yang penting untuk memahami dinamika organisasi dan pengambilan keputusan di berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan.

Birokrasi Menurut Max Weber

Max Weber adalah tokoh sentral dalam studi birokrasi. Ia mengidentifikasi tiga jenis otoritas yang berfungsi dalam organisasi, yaitu:

1. Otoritas Tradisional: Berbasis pada tradisi dan kebiasaan yang sudah ada. Dalam lembaga pendidikan, ini bisa terlihat pada penggunaan metode pengajaran konvensional serta struktur organisasi yang mapan.

2. Otoritas Rasional-Legal: Berlandaskan pada sistem hukum dan peraturan yang jelas. Otoritas ini sangat penting dalam lembaga pendidikan dan organisasi lain, di mana kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi bagian integral dari operasional lembaga.

3. Otoritas Karismatik: Muncul dari kepemimpinan individu yang memiliki daya tarik dan kemampuan luar biasa. Dalam konteks pendidikan, pemimpin yang karismatik dapat menginspirasi perubahan dan inovasi dalam metode pembelajaran.

Weber menekankan pentingnya struktur birokrasi untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Ia berargumen bahwa birokrasi yang baik harus memiliki pembagian kerja yang jelas, hierarki yang teratur, dan aturan yang rasional.

Hukum Menurut H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, mendefinisikan sistem hukum sebagai kombinasi dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan.

- Aturan Primer: Dalam konteks organisasi, ini mencakup undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban individu, termasuk siswa, guru, dan lembaga pendidikan itu sendiri.

- Aturan Sekunder: Ini meliputi prosedur untuk pembuatan dan pengawasan regulasi, yang sangat penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun