Kelompok 5:
Jahfal Aufa Rosidi (222111017)
Hanum Yustika (222111027)
Margaretha Della (222111032)
Syarafina Salsabila (222111374)
Aprilia Almawati (222111387)
Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang berbeda dalam meninjau dan memahami fenomena hukum.
1. Pendekatan Yuridis Normatif:
  Pendekatan ini fokus pada aspek teoritis dan konseptual dari hukum, terutama melalui studi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip yang berlaku. Contoh yuridis normatif adalah kajian terhadap fatwa LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai ekonomi Islam yang menggunakan metode ijtihad qawl, yaitu merujuk pada teks-teks hukum yang diakui dalam mazhab. Misalnya, dalam fatwa-fatwa terkait zakat profesi, LBM NU sering menggunakan metode qawl dengan rujukan pada kitab otoritatif mazhab.
2. Pendekatan Yuridis Empiris:
  Pendekatan ini lebih menekankan pada studi lapangan, mengumpulkan data dari masyarakat, atau melalui observasi terhadap penerapan hukum dalam kehidupan nyata. Contohnya, penelitian tentang implementasi zakat profesi yang dijelaskan oleh Muhammadiyah berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat, di mana keputusan-keputusan hukum didasarkan pada kemaslahatan umum (istislah) dan dampak langsung penerapan hukum terhadap kesejahteraan.
Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam memahami dan menerapkan hukum dalam konteks yang lebih luas.