Mohon tunggu...
Hanum Yustika
Hanum Yustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai macam isu, dan permasalahan. hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif: Studi Kasus Arah Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan NU dan Muhammadiyah

22 September 2024   20:23 Diperbarui: 22 September 2024   22:18 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kelompok 5 (HES 5A)

Kelompok 5:

Jahfal Aufa Rosidi (222111017)

Hanum Yustika (222111027)

Margaretha Della (222111032)

Syarafina Salsabila (222111374)

Aprilia Almawati (222111387)

Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang berbeda dalam meninjau dan memahami fenomena hukum.


1. Pendekatan Yuridis Normatif:
   Pendekatan ini fokus pada aspek teoritis dan konseptual dari hukum, terutama melalui studi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip yang berlaku. Contoh yuridis normatif adalah kajian terhadap fatwa LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai ekonomi Islam yang menggunakan metode ijtihad qawl, yaitu merujuk pada teks-teks hukum yang diakui dalam mazhab. Misalnya, dalam fatwa-fatwa terkait zakat profesi, LBM NU sering menggunakan metode qawl dengan rujukan pada kitab otoritatif mazhab.

2. Pendekatan Yuridis Empiris:
   Pendekatan ini lebih menekankan pada studi lapangan, mengumpulkan data dari masyarakat, atau melalui observasi terhadap penerapan hukum dalam kehidupan nyata. Contohnya, penelitian tentang implementasi zakat profesi yang dijelaskan oleh Muhammadiyah berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat, di mana keputusan-keputusan hukum didasarkan pada kemaslahatan umum (istislah) dan dampak langsung penerapan hukum terhadap kesejahteraan.

Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam memahami dan menerapkan hukum dalam konteks yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun