Mohon tunggu...
Hanum Shafira Maha putri
Hanum Shafira Maha putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Saya seseorang yang memiliki kepribadian mudah beradaptasi, pandai berkomunikasi, dan cepat menjalin hubungan dengan orang baru. Dengan sifatnya yang hangat, ia mampu menciptakan suasana harmonis di lingkungan sosial. Hobi utamanya adalah bermain badminton, yang sering ia manfaatkan untuk mempererat hubungan dengan teman-teman, serta lari, yang menjadi cara baginya menjaga kebugaran sekaligus menikmati waktu pribadi atau bersama komunitas. Moto hidupnya adalah, “Bergaul dengan banyak orang membuka peluang untuk belajar hal baru setiap hari.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Revisi UU ITE: Ancaman Kebebasan Berpendapat Di Era Digital

25 Desember 2024   12:40 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:35 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir, menimbulkan perdebatan hangat di Indonesia. Banyak orang sekarang melihat UU ITE, yang awalnya dibuat untuk mengatur aktivitas digital dan melindungi kepentingan pengguna internet, sebagai alat yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengapa revisi UU ITE menjadi masalah kontroversial di pemerintahan dan bagaimana hal itu berdampak pada demokrasi di Indonesia.

Tujuan awal UU ITE adalah untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi pengguna internet dari pelanggaran siber. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa pasal undang-undang ini—terutama Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang ujaran kebencian—telah digunakan untuk menjerat orang-orang yang berbicara secara kritis di media sosial. Pemerintah telah mengusulkan revisi terbaru dari UU ITE, yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memperjelas pasal-pasal yang dianggap bertafsir ganda. Namun, sejumlah orang, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis hak asasi manusia, berpendapat bahwa perubahan ini masih memiliki kemungkinan besar untuk disalahgunakan.

1. Poin-Poin Kontroversial dalam Revisi:

  • Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian: Kritikus berpendapat bahwa, meskipun ada upaya untuk memperjelas definisi dan batasan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, pasal-pasal ini masih dapat digunakan untuk menekan kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik. Mereka khawatir bahwa batasan saat ini terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara subjektif.
  • Penerapan Sanksi: Selain itu, revisi memasukkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sanksi yang lebih berat akan memberangus kebebasan berbicara dan mendorong pengguna media sosial untuk menjadi otosensor.
  • Pengawasan Digital: Kekhawatiran muncul bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas tindakan digital warga negara. Pengawasan yang berlebihan dapat melanggar privasi dan membatasi kebebasan berbicara di dunia internet

2. Implikasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Salah satu pilar utama demokrasi adalah kebebasan berpendapat. Media sosial telah berkembang menjadi platform utama bagi orang-orang di era internet untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi mereka. Dengan UU ITE yang dianggap represif, kebebasan berpendapat di Indonesia mungkin semakin terbatas.

  • Pengaruh pada Demokrasi: Reformasi UU ITE yang kontroversial dapat membahayakan demokrasi. Karena ketakutan akan penuntutan hukum, orang mungkin enggan mengkritik kebijakan pemerintah atau menyuarakan ketidakpuasan mereka. Ini dapat menyebabkan partisipasi publik yang lebih rendah dalam proses demokrasi dan kurangnya kekuatan untuk mengontrol pemerintah.
  • Penerapan Sanksi: Reformasi UU ITE yang kontroversial dapat membahayakan demokrasi. Karena ketakutan akan penuntutan hukum, orang mungkin enggan mengkritik kebijakan pemerintah atau menyuarakan ketidakpuasan mereka. Ini dapat menyebabkan partisipasi publik yang lebih rendah dalam proses demokrasi dan kurangnya kekuatan untuk mengontrol pemerintah.
  • Pengawasan Digital: Kekhawatiran muncul bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas tindakan digital warga negara. Pengawasan yang berlebihan dapat melanggar privasi dan membatasi kebebasan berbicara di dunia internet.

3. Rekomendasi dan Harapan

Beberapa tindakan penting harus dipertimbangkan untuk menyelesaikan perdebatan ini:

  • Partisipasi Publik dalam Proses Revisi, 

Revisi UU ITE harus melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti aktivis hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Dengan keterlibatan publik yang luas, revisi ini akan lebih komprehensif dan memenuhi aspirasi masyarakat.

  • Penjelasan yang Lebih Spesifik

Untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dan interpretasi yang subyektif, revisi UU ITE harus memberikan definisi yang lebih jelas dan spesifik untuk pasal-pasal yang dianggap multitafsir.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses penyesuaian UU ITE akan memenuhi hak asasi manusia dan kebebasan berbicara. Ini termasuk memberikan jaminan bahwa hukum tidak akan digunakan untuk menghalangi kritik atau oposisi.

  • Peningkatan Literasi Digital

Selain perubahan hukum, masyarakat harus lebih melek digital. Masyarakat harus dididik tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak serta batas-batas hukumnya.

Tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan kebebasan berpendapat tercermin dalam perdebatan tentang revisi UU ITE. Di tengah upaya untuk memperbarui undang-undang ini, pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dan memastikan hak-hak dasar warga negara dilindungi. Demokrasi yang efektif membutuhkan ruang bagi setiap orang untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan tindakan represif dari pemerintah. Oleh karena itu, revisi UU ITE harus dilakukan dengan tujuan memperkuat, bukan melemahkan, dasar demokrasi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun