Mohon tunggu...
Hanum Nabela
Hanum Nabela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Sosbud

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencabutan Izin Operasional BPRS Mojo Artho

1 Oktober 2024   14:45 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:52 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hannum Nabella Kusumaratih

Kelas: HES 5E

Nim: 222111035

Salah satu kasus hukum ekonomi syariah adalah pencabutan izin operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Mojokerto pada awal 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank ini karena kondisi keuangan yang memburuk, serta pengelolaannya yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Setelah berbagai upaya penyehatan gagal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi bank tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat dalam industri perbankan syariah demi melindungi nasabah.

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral.

   Pada awal 2024, BPRS Mojo Artho di Mojokerto ditutup karena kondisi keuangan yang memburuk, meskipun telah dilakukan upaya penyehatan. Kasus ini mengkhawatirkan nasabah terkait keamanan simpanan mereka di bank syariah.

2. Kaidah-kaidah hukum yang terkait.

   - Prinsip al-amanah (kepercayaan) yang harus dijaga oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola dana nasabah.

   - Prinsip al-gharar (ketidakpastian) yang harus dihindari dalam perbankan syariah, termasuk dalam pengelolaan risiko keuangan bank.

3. Norma-norma hukum yang terkait.

   - Norma kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah, yang menuntut bank syariah untuk mematuhi standar regulasi yang ketat dalam menjaga stabilitas keuangan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun