Nama: Hannum Nabella Kusumaratih
Kelas: HES 5E
Nim: 222111035
Salah satu kasus hukum ekonomi syariah adalah pencabutan izin operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Mojokerto pada awal 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank ini karena kondisi keuangan yang memburuk, serta pengelolaannya yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Setelah berbagai upaya penyehatan gagal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi bank tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat dalam industri perbankan syariah demi melindungi nasabah.
1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral.
  Pada awal 2024, BPRS Mojo Artho di Mojokerto ditutup karena kondisi keuangan yang memburuk, meskipun telah dilakukan upaya penyehatan. Kasus ini mengkhawatirkan nasabah terkait keamanan simpanan mereka di bank syariah.
2. Kaidah-kaidah hukum yang terkait.
  - Prinsip al-amanah (kepercayaan) yang harus dijaga oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola dana nasabah.
  - Prinsip al-gharar (ketidakpastian) yang harus dihindari dalam perbankan syariah, termasuk dalam pengelolaan risiko keuangan bank.
3. Norma-norma hukum yang terkait.
  - Norma kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah, yang menuntut bank syariah untuk mematuhi standar regulasi yang ketat dalam menjaga stabilitas keuangan mereka.