Mohon tunggu...
Hanum Nabela
Hanum Nabela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Sosbud

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum ( Dr Muhammad Ridwan Lubis, SH, MHum dan Dr Cut Nurita, SH, MH)

30 September 2024   22:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:55 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab ini menjelaskan bagaimana ilmu Sosiologi Hukum lahir. Sejarah dan pemikiran para ahli hukum serta sosiologi seperti Durkheim dan Weber berperan penting dalam perkembangan ilmu ini. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial, jadi memahami masyarakat sangat penting untuk memahami hukum.

2. Bab II: Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Di bab ini, dijelaskan apa itu Sosiologi Hukum. Sederhananya, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat. Kita tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Bab III: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Keberadaan Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan

Bab ini membahas apa itu hukum dan apa fungsi serta tujuan utamanya. Fungsi hukum adalah menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Hukum juga digunakan untuk menciptakan keadilan dan membantu masyarakat hidup dengan aturan yang jelas.

4. Bab IV: Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Hukum memiliki beberapa fungsi di masyarakat, seperti mengendalikan perilaku manusia (agar semua orang mengikuti aturan) dan mengubah masyarakat (misalnya melalui reformasi sosial). Hukum juga berfungsi untuk menyatukan masyarakat dengan menciptakan aturan yang bisa diterima bersama.

5. Bab V: Pluralisme Hukum

Di Indonesia, ada banyak jenis hukum, seperti hukum adat dan hukum negara. Bab ini menjelaskan bahwa pluralisme hukum berarti adanya berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum tradisional dan hukum modern.

6. Bab VI: Struktur Sosial dan Hukum

Hukum tidak bisa dipisahkan dari struktur sosial, artinya hukum dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat terstruktur. Misalnya, peraturan di kota besar mungkin berbeda dengan peraturan di desa karena masyarakatnya berbeda. Bab ini melihat bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun