Mohon tunggu...
Hantus Tommy
Hantus Tommy Mohon Tunggu... Bankir - Saya bekerja di salah satu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alumni Arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bekerja di bidang perbankan segmen mikro, berasal dari kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sekarang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Kaltim Bisa Lapor Polisi “Nakal” via Online

27 November 2015   13:49 Diperbarui: 27 November 2015   14:45 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Kaltimpost"][/caption]Kemudahan mendapatkan maupun memberikan informasi baik dari/kepada masyarakat dapat diakses melalui internet. Zaman teknologi informasi ini, masyarakat dengan mudah dan cepat informasi diperoleh tanpa harus menunggu, asalkan memiliki akses internet yang memadai.

Keterbukaan informasi yang diperoleh dengan cepat ini, masyarakat juga dituntut untuk bertanggung jawab atas informasi yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian halnya menulis di kompasiana, setiap kompasianers memberikan informasi/gagasan/tanggapan berupa artikel melalui tulisan-tulisan di kompasiana harus benar-benar memberi tulisan/artikel yang benar, jika mengandung provokasi atapun bermuatan SARA pastinya akan diberi sanksi oleh Admin Kompasiana sesuai kebijakan dan aturan yang telah dibuat kompasiana.

Demikian juga Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memanfaatkan teknologi informasi ini dengan membuka tempat pengaduan melalui internet/online. Pengaduan ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim, dengan maksud agar warga kaltim dapat memberikan informasi berupa pengaduan baik informasi tindak kejahatan ataupun gangguan keamanan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan bersama Kabid Propam Kombes Pol Amos Au mengatakan, warga kaltim dapat melapor tindak kejahatan ataupun gangguan keamanan masyarakat dapat melalui website Bid Propam yang dapat diakses dengan memilih menu yang ada yaitu di Pengaduan dengan mengisi seluruh data si pelapor. Selain melalui website, warga dapat melapor melalui sms/call nomor hotline 082188227727 dengan adanya ini memudahkan warga kaltim memberikan informasi dengan cepat kepada Polisi.

Selain itu, Kabid Humas meminta warga kaltim, jika mengetahui anggota Polisi yang “nakal” dapat memberikan laporan melalui fasilitas tersebut, agar Bid Propam dan Provos dapat menindaklanjutkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Kiranya informasi dari Kabid Humas Polda Kaltim dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh warga kaltim dan juga para kompasianers yang sedang/berada di Kalimantan Timur.

Sumber:

Kaltimpost

Bidpropamkaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun