Mohon tunggu...
HL Sugiarto
HL Sugiarto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Menulis untuk dibaca dan membaca untuk menulis

Hanya orang biasa yang ingin menulis dan menulis lagi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sebuah Buku yang Terpaksa Dibeli

15 Juni 2020   10:38 Diperbarui: 15 Juni 2020   10:55 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover depan buku, (dokumen pribadi)

Biasanya seorang praktisi hukum, khususnya advokat baru beli buku baru kalau ada maunya. Istilahnya kalau lagi menangani perkara atau ada pihak-pihak yang minta nasihat hukum terkait dengan bidang tertentu, mereka baru mau lakukan blusukan ke toko-toko buku. Kebiasaan ini rupanya juga saya lakukan ketika ada seseorang yang meminta bantuan agar dibantu dalam menangani perkara di Peradilan Tata Usaha Negara, saya pun beranjak menuju ke toko buku. Beruntungnya saya tidak perlu mondar-mandir dan mampir ke beberapa toko buku. Saya mampir ke sebuah toko buku langganan saya, ternyata ada sebuah buku menarik terkait dengan perkara yang saya tangani itu.

Ada dua buku yang saya temukan membahas topik yang sama, mengenai Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Buku-buku itu dikarang oleh orang yang berbeda, yang satu disusun oleh seorang akademisi murni tapi berembel-embel gelar Doktor sedangkan yang satu adalah seorang lulusan sarjana strata 1 hanya bergelar Sarjana Hukum. 

Sebuah pilihan yang agak sulit ketika menentukan buku mana yang akan saya pilih, mengingat buku tersebut sama-sama terbungkus plastik rapi sehingga tidak bisa membaca isi bukunya, untuk melakukan perbandingan. Seperti memilih kucing dalam karung walaupun di belakang cover masing-masing buku ada blob sebagai bumbu untuk menarik pembeli.

Akhirnya saya jatuhkan pilihan pada buku yang disusun oleh R. Wiryono, S.H. yang berjudul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi ketiga, cetakan kelima tahun 2016, dengan penerbit Sinar Grafika. Buku setebal tiga ratus halaman ini, ternyata dibuat oleh seorang pensiunan dan pernah menjadi praktisi hukum yang aktif dalam menulis buku-buku terkait hukum di Indonesia, seorang pensiunan Jaksa yang pernah bekarir sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (1993-1995).

Buku ini jelas membahas mengenai Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, yang boleh dikatakan bahwa buku ini ditujukan untuk para mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi dan praktisi hukum. Jadi untuk mengerti dan memahami isi buku ini, diharapkan pembacanya memiliki pengetahuan dasar-dasar dan asas-asas hukum yang berlaku.

Hal yang menarik adalah buku ini dibuat dengan bahasa akademik yang tidak terlalu rumit dan tidak banyak menggunakan istilah-istilah yang membuat pembacanya mengernyitkan dahi. Penyusunan isi buku runtut yang disesuaikan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No. 9 Tahun 2009 tentang perubahannya, mempermudah bagi praktisi hukum untuk membaca langsung pada bagian buku yang diperlukan sesuai dengan penggunaannya. 

Catatan kaki dan penjelasan yang singkat di buku ini disertai dengan opini, pendapat para ahli ketatanegaraan serta contoh kasus, membuat pembacanya bisa membandingkan antara pelaksanaan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara secara teori idealisnya dan praktek yang ada.

Walaupun begitu buku ini sedikit memiliki kelemahan yang sedikit menganggu, penulis ketika menyebut sebuah undang-undang atau aturan pemerintah tidak menyebutkan keterangan tentang undang-undang itu sendiri. artinya penulis hanya menyebut nomor undang-undang saja dan tidak menyebutkan undang-undang itu tentang mengatur hal apa. 

Hal itu seperti dalam penulisan mengenai UU No. 14 Tahun 1970 , oleh penulis hanya dituliskan nomor perundangan itu sendiri tidak ditulis seperti "UU No. 14 Tahun tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman". Sehingga ini agak menganggu bagi para pembacanya yang baru mengenal mengenai Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ada istilah putusan akhir yang ambigu, karena penulis merujuk hal itu sebagai putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Padahal istilah putusan akhir seringkali ditafsirkan secara umum adalah putusan inkchrat atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Walaupun begitu buku ini cukup layak untuk dibaca dan jadi rujukan referensi bagi bagi para akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum. Terlebih lagi penulisannya buku ini juga didasarkan pada pengalamannya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (1993-1995) membuat apa yang dipaparkan cukup relevan untuk membandingkan pelaksanaan hukum dalam teori dan praktek.(hpx)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun