Pemerintah daerah dan desa juga seringkali melupakan tugasnya dalam memperhatikan warganya yang terlantar, sudah beberapa kali terdapat berita di media massa kalau telah ditemukan manula terlantar yang membutuhkan bantuan, tetapi aparat pemerintah daerah biasanya bergerak setelah berita menjadi viral.Â
Apa gunanya bila pembangunan berhasil tetapi melupakan orang-orang yang tua dan terlantar. Seharusnya pemerintah juga fokus pada para fakir miskin dan terlantar, seperti yang telah diamanatkan dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-undang Kesejahteraan Sosial No. 11 Tahun 2009.Â
Seyogyanya pemerintahan Jokowi-M'aruf harus menyadari untuk tetap fokus dalam penangangan masalah manula ini, dan  tetap menjadi prioritas dalam setiap program pembangunan, karena masalah ini masih akan tetap ada di masa-masa mendatang karena masalah ini butuh perhatian berkelanjutan. (hpx)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H