Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi, kebijakan pemerintah, regulasi, politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengisian Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan

27 November 2024   06:02 Diperbarui: 27 November 2024   06:11 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini sedang bergulir di seluruh tanah Papua proses pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) jalur pengangkatan yang merupakan salah satu bentuk kewenangan dan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi provinsi di wilayah Papua.

 Berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia,  yang keanggotaan DPRD hanya berasal dari anggota yang dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), sementara DPRP dan DPRK di wilayah Papua selain anggota yang dipilih dalam pemilihan umum, juga ditambah (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui Pemilu.

Penambahan inipun khusus dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat. Dimana keterwakilan perempuan paling sedikit  30% (tiga puluh persen) dimulai sejak pengusulan calon pada wilayah adat atau suku dan sub-suku Daerah Pengangkatan (Dapeng) sampai dengan penetapan sebagai calon anggota DPRP/DPRK terpilih dan calon tetap.

Dalam rangka melaksanakan proses pengisian anggota DPRP dari unsur OAP di 6 (enam) provinsi di wilayah Papua, pada tanggal 28 Oktober 2024, atas nama Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, telah mengambil sumpah/janji bagi 42 (empat puluh dua) anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertugas melaksanakan proses seleksi pengisian anggota DPRP untuk memperoleh 59 calon anggota DPRP terpilih bagi 6 (enam) provinsi di tanah Papua.

Ke-empat puluh dua anggota Pansel tersebut tersebar pada 6 (enam) provinsi---Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya---di wilayah Papua, masing-masing sebanyak 7 (tujuh) orang anggota. 

Dimana keanggotaan Pansel terdiri atas unsur: akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPRP, kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi, pemerintah daerah provinsi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur, keterwakilan masyarakat adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP, keterwakilan perempuan 1 (satu) orang yang ditunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan keterwakilan pemerintah pusat 2 (dua) orang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang tentang  Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pansel bertugas: (a) menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik, (b) melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, (c) mengumumkan ke publik nama calon anggota yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan, (d) menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi, (e) mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan, dan (f) menyerahkan laporan tugas seleksi melalui sekretariat kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRP, dam MRP.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (6) dan Pasal 78 ayat (4) PP Nomor 106 Tahun 2021, Pansel menetapkan 2 (dua) Peraturan Pansel sebagai pedoman seleksi yang digunakan oleh Pansel untuk melaksanakan keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRP jalur pengangkatan. 

Peraturan Pansel yang pertama mengatur tentang tahapan dan jadwal, dan peraturan Pansel yang kedua terkait dengan tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRP.

Secara keseluruhan ada 4 (empat) tahapan yang akan dilakukan oleh Pansel dalam melaksanakan seleksi pengisian anggota DPRP, yaitu: (1) Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, (2) Tahapan Verifikasi dan Validasi, (3) Tahapan Seleksi, dan (4) Tahapan Penetapan Anggota DPRP.

Tahapan Pertama,  Pengumuman dan Pengusulan Calon dilakukan dalam bentuk: (1) pengumuman oleh Pansel agar diketahui oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya paling sedikit 3 (tiga) berturut-berturut, bahwa tahapan seleksi telah dimulai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun