Mohon tunggu...
Hans HelmiMakarim
Hans HelmiMakarim Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Fakultas Hüküm Universitas Diponegoro

saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UNDIP 2023: Pendampingan Pembuatan Izin P-IRT untuk UMKM Sofiz Bakery

25 Agustus 2023   09:00 Diperbarui: 25 Agustus 2023   09:06 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Hans Helmi Makarim

Ngadirejo - Dalam era perkembangan ekonomi yang pesat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Salah satu sektor UMKM yang paling menonjol adalah produk pangan. Namun, di balik potensi pertumbuhan yang besar, keamanan produk pangan menjadi salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan. Dalam upaya untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM aman dikonsumsi, izin P-IRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) menjadi hal yang krusial.


Latar Belakang


Perkembangan UMKM di Indonesia, khususnya dalam sektor produk pangan, mengindikasikan perlunya regulasi yang tegas terkait keamanan produk. Izin P-IRT menjadi sarana penting dalam mengatur hal tersebut. Izin ini diwajibkan untuk produk-produk pangan dengan umur penyimpanan lebih dari 7 hari, dan memberikan jaminan akan kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM. Dengan izin P-IRT, produk pangan akan melewati serangkaian pengujian di laboratorium kesehatan sebelum dapat dipasarkan. Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga diberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang berbagai aspek penting dalam produksi pangan yang aman. Pelatihan meliputi pemilihan bahan baku yang tepat, proses produksi yang sesuai standar, hingga tahap akhir dalam menghasilkan produk pangan yang aman untuk dikonsumsi.

Kendala dan Tantangan
Meskipun memiliki manfaat yang jelas, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi izin P-IRT. Salah satunya adalah menentukan waktu bagi pelaku UMKM untuk mengunjungi puskesmas guna melakukan tes kesehatan. Keterbatasan waktu dan mobilitas seringkali menjadi hambatan dalam melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh izin P-IRT.

Langkah Kegiatan Pengajuan Izin P-IRT
1) Pengajuan Permohonan
Langkah pertama adalah mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo untuk mengambil blangko surat permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).


2) Pendataan
Pelaku UMKM kemudian mengisi data diri, data industri rumah tangga pangan, dan data produk makanan yang akan didaftarkan untuk izin P-IRT.


3) Pernyataan Pemenuhan Komitmen
Pelaku UMKM mengisi surat pernyataan pemenuhan komitmen untuk mengikuti penyuluhan pangan, memenuhi persyaratan produksi yang baik, serta ketentuan label dan iklan pangan olahan.


4) Informasi Lokasi
Pelaku UMKM memberikan gambaran denah ruang produksi dan lokasi usaha kepada pihak yang berwenang.


5) Contoh Label Produk
Pelaku UMKM juga melampirkan contoh label produk pangan yang akan didaftarkan untuk izin P-IRT.


6) Tes Kesehatan
Pelaku UMKM mengunjungi Puskesmas Kartasura untuk melakukan tes kesehatan yang diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan sehat pemohon dan penjamah makan.


7) Dokumen Pendukung
Pelaku UMKM perlu untuk melampirkan Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada dokumen.


8) Rekomendasi
Setelah berkas lengkap, pelaku UMKM meminta surat rekomendasi/keterangan dari puskesmas untuk mengajukan izin P-IRT.


9) Pemeriksaan Laboratorium
Sampel produk pangan yang ingin didaftarkan untuk izin P-IRT diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Proses pemeriksaan memerlukan waktu sekitar 14 hari.


10) Pengajuan Berkas
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, semua berkas dilampirkan dan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.


11) Pemeriksaan Akhir
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo meninjau semua berkas yang diajukan oleh pelaku UMKM, yang memerlukan waktu sekitar 5 hari.


12) Terbitnya Sertifikat
Setelah proses peninjauan selesai dan memenuhi syarat, sertifikat izin P-IRT diterbitkan. Pelaku UMKM akan dihubungi oleh pihak Dinas Kesehatan untuk mendapatkan soft file sertifikat melalui Whatsapp, sementara hard copy dapat diambil langsung di Dinas Kesehatan.

Output atau luaran

Pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut dilakukan dari tanggal 13 juli - 16 Agustus 2023. Melalui serangkaian langkah-langkah tersebut, Sofiz Bakery berhasil memperoleh Sertifikat P-IRT yang mengonfirmasi bahwa produk pangan yang mereka hasilkan telah melewati proses yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas. Ini tidak hanya memberikan rasa percaya kepada konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM di sektor produk pangan, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, dan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi Indonesia. Salah satu kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 2023 Universitas Diponegoro ini telah membuktikan bahwa dengan upaya kolaboratif dan langkah-langkah yang terstruktur, kita dapat mendorong peningkatan kualitas dan keamanan produk pangan UMKM di Indonesia, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun