Mohon tunggu...
Hans EdwardHehakaya
Hans EdwardHehakaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Advokat dan Pemerhati Budaya

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Forensik Universitas Airlangga. Sehari hari bertugas selaku Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Telinga Sebagai Identifikasi Forensik

5 Januari 2020   20:47 Diperbarui: 22 Maret 2023   10:40 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah berita sensasional muncul di harian Independen yang terbit di London- Inggris tanggal 26 Juli 2002  dengan headline Man convicted on 'ear prints' is freed ..(Pria yang dihukum dengan bukti cetakan telinga dibebaskan). Berita tersebut ditulis oleh Jason Bennetto selaku korespoden criminal pada tgl 26 Juli 2002. (1)

Pria itu adalah Mark Dallagher, 28, sekaligus adalah  orang pertama yang dihukum di Pengadilan Inggris dengan menggunakan Teknik Analisa cetakan telinga ini ketika dia dinyatakan bersalah membunuh Dorothy Wood pada Mei 1996 di rumahnya di Huddersfield. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ketika kasusnya disidangkan di Pengadilan Leeds Crown pada bulan Desember 1998.

Namun pengadilan Tinggi Inggris membatalkan putusan tersebut karena teknik forensik Analisa telinga yang digunakan mungkin tidak dapat divalidasi kebenarannya.

Mark Dallagher, 31, mantan perampok kecil-kecilan, dipenjara seumur hidup pada tahun 1998. Juri memutuskan dia bersalah karena membunuh dan membekap Dorothy Wood, 94, seorang lansia di rumahnya di Huddersfield pada tahun 1996. Polisi menangkapnya segera setelah serangan itu dikarenakan ada barang bukti yang ia tinggalkan di TKP. Barang bukti itu berupa cetakan daun telinganya yang tertnggal di jendela kamar korban, saat pelaku menempelkan daun telinga di jendela rumah korban yang saat itu tengah basah berembun di pagi hari dan meninggalkan jejak unik .Dia diduga meninggalkan jejak telinga yang unik ketika dia di jendela kamar tersebut sebelum masuk ke property untuk mencuri dan membunuh korban.

Namun Pengadilan Tinggi Inggris menunda proses bandingnya dan memerintahkan agar kasus yang diperiksa dan disidik ulang dan pelaku dibebaskan terlebih dahulu. 

Ternyata alasan utama dari Pengadilan Tinggi tersebut adalah ketiadaan bukti cetak telinga pembanding dari pelaku, yang diambil dalam sistem database sebelum kejadian perkara. Dan hal ini penting bagi validasi sebuah putusan hukum, mengingat bukti Analisa cetakan telinga pelaku ternyata tidak sama dengan cetakan yang ditemukan di TKP yang dgunakan sebagai bukti di Pengadilan.

Atas dasar tersebut maka untuk memperkuat kekuatan cetakan telinga sebagai bukti identifikasi telinga forensik, program penelitian FearID yang didukung Komisi Eropa dimulai pada tahun 2005 dengan cetakan telinga dari 1.229 donor di Inggris. [2] 

\Cetakan telinga yang ada telah digunakan sebagai bukti Bukti forensik sidik jari adalah bidang ilmu forensik yang ditujukan untuk pengumpulan dan perbandingan alokasi yang berhubungan dengan TKP) dengan sidik jari yang diperoleh dari telinga individu yang berkepentingan di bawah satu database yang terkendali., yang akan menetapkan standar dunia untuk analisis cetak telinga

            Hal itu diawali oleh Hirchi, seorang  peneliti di Universitas Bern Swiss di tahun 1965   yang melakukan tes yang berguna sehubungan dengan perampokan di mana jejak kriminal menyebabkan argumentasi yang meyakinkan. Dia membandingkan foto-foto daun telinga 40 orang dengan cetakan telinga ini dan menemukan perbedaan bentuk yang khas. 

 

Mr. A.A. Reiss, Universitas Lausanne, dalam bukunya "Portrait parle" (metode Alphonse Bertillon): "Telinga memiliki elemen fitur yang paling khas dari tubuh manusia berkat variasi ketinggian dan kedalaman bentuk. Ini memiliki sejumlah besar bentuk yang berbeda sehingga hampir tidak mungkin untuk menemukan dua orang dengan bagian-bagian yang benar-benar identik. Selain itu bentuk telinga tidak berubah dari lahir sampai mati ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun