Rahasia pembangunan adalah memfokuskan seluruh energi, bukan untuk melawan yang lama, namun membangun hal baru- Socrates.
Pembangunan merupakan suatu aspek yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara. Salah satu bentuk pembangunan dapat dilakukan dalam infrastruktur, dimana seperti dinyatakan Grigg dalam Kodoatie (2005), pembangunan ini bertujuan untuk pengadaan fasilitas atau struktur dasar, peralatan, instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat. Walaupun pembangunan memiliki banyak nilai positif dalam perbaikan sistem kehidupan bermasyarakat, banyak hal-hal negatif yang dapat ditumbulkan, salah satunya dalam aspek penggunaan tanah untuk pendirian infrastruktur.
Penggunaan sumber daya tanah dalam proses pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan berbagai polemik. Perbedaan kepentingan antara dua pihak yang tidak dapat saling mengimbangi satu sama lain. Salah satu pihak memerlukan sumber daya tanah sebagai sarana utama pembangunan, sementara pihak lain yang berupa warga masyarakat menggunakan tanah sebagai tempat pemukiman dan tempat mata pencahariannya. Pemecahan masalah yang terkadang diambil terkadang berupa pengambilan tanah begitu saja, dimana hal ini dapat mengorbankan hak asasi warga masyarakat yang seharusnya tidak terjadi dalam negara hukum, tetapi di sisi lain, bila hal ini tidak dilakukan, usaha pembangunan akan macet. Berdasarkan kajian tersebut, penulis membahas mengenai manfaat pembangunan infrastruktur (terutama fly over), kajian ekonomi pembangunan infrastruktur, berbagai masalah yang menguntit di belakang pembangunan serta bagaimana seharusnya proses pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif secara ekonomi bagi seluruh pihak terkait.
Proses pembangunan infrastruktur harus memenuhi aspek-aspek keadilan, khususnya dalam ganti rugi. Proses ganti rugi yang layak harus mengupayakan kondisi ekonomi yang sama seperti ketika masyarakat belum digusur. Ganti rugi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda terkait tanah tempat tinggal sesuai aturan yang berlaku. Â
Dengan melihat permasalahan-permasalahan yang ada, masalah utama yang sering muncul dalam setiap usaha pengadaan tanah untuk pembangunan adalah mengenai ganti rugi. Hal ini disebabkan karena di satu pihak, masyarakat sebagai pemilik dan atau pemegang hak atas tanah menuntut ganti rugi yang sesuai, karena banyak dari masyarakat menganggap ganti rugi yang disediakan tidak atau kurang sesuai dengan harga tanah yang berlaku umum di masyarakat. Sementara, bagi pemerintah, dalam hal ini panitia pengadaan tanah harus menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan bila dikaitkan dengan keinginan masyarakat tentu tidak sejalan.
Berbagai polemik yang dihadapi menyebabkan Pemerintah Kota Palembang harus memutar otak. Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kota Palembang sudah merespon terhadap kondisi tersebut, disebabkan keterbatasan anggaran dana serta ketidaktersediaan investor yang bersedia membiayai penyelesaian kondisi tersebut. Disamping itu, pembangunan berbagai fasilitas umum lain yang mendesak untuk kepentingan masyarakatnya, upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur sebagai media mengatasi kemacetan di Kota Palembang semakin sulit. Pada akhirnya, pembangunan fly over menjadi pilihan dari berbagai segi pemikiran untuk menanggulangi masalah transportasi di Kota Palembang.
Pembangunan fly over, bagi penulis dilatarbelakangi beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain program jangka panjang Pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan Kota Palembang itu sendiri, terutama mengenai tata kota dalam mewujudkan kota internasional; upaya mendukung Asian Games2018 dalam usaha memperkenalkan hasil seni dan budaya di Sumatera Selatan; serta upaya mendukung dalam perwujudan Kota Palembang sebagai kota yang Bersih, Aman, Rapi dan Indah (BARI) serta Elok, Madani, Aman dan Sejahtera (EMAS).
Tetapi, dalam kenyataannya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai masalah dapat ditemui di berbagai bagian dari rencana permerintah tersebut. Masalah tersebut sangat kompleks dan terdapat pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Sebagai contoh, masalah tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur. Sengketa yang terjadi antara rakyat dan pemerintah atau pihak swasta (yang didukung oleh pemerintah) berkisar tentang bentuk dan besaran ganti rugi, adanya manipulasi anggaran oleh pejabat (KKN) atau pihak perantara yang melakukan manipulasi harga tanah serta proses musyawarah yang dilakukan berubah menjadi intimidasi, baik secara fisik dan psikis terhadap pemilik tanah. Dalam proses ini, interpretasi asas fungsi sosial hak atas tanah sering diabaikan, di samping mengandung makna bahwa hak atas tanah itu harus digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, sehingga bermanfaat bagi si pemegang hak dan bagi  masyarakat, juga berarti bahwa harus terdapat keseimbangan antara kepentingan umum, dan bahwa kepentingan perseorangan itu diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan itu diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, dan bahwa kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam kaitannya dengan masalah ganti rugi, usaha menemukan keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan publik itu tidak mudah. Dalam hal pembangunan  fly over pada daerah Jakabaring misalnya. Semenjak pembangunan dimulai sampai dengan saat penulisan, pengganti-rugian untuk tanah dalam kasus ini belum selesai. Meskipun lahan masih dalam proses sengketa, proyek tetap dijalankan. Selain itu, masalah harga tanah yag tidak dapat menemui titik sepakat antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini ditambah dengan adanya masalah dari pihak masyarakat, yaitu adanya oknum yang mengaku memiliki tanah di daerah yang bersengketa, menambah kerumitan kasus. Meskipun kita tidak bisa menggeneralisasi masalah pembangunan infrastruktur, terutama fly over, kita dapat melihat bahwa dalam pembangunan infrastruktur memiliki banyak masalah baik dari segi pemerintah maupun dari masyarakatnya sendiri.
Berdasarkan hal ini, penulis mengajukan beberapa solusi yang dapat menangani permasalahan yang timbul akibat pembangunan. Pertama adalah memperjelas anggaran dana dalam konstruksi fly overdi Jakabaring. Pemerintah perlu mencari investor yang bertanggung jawab agar dalam konstruksi fly overberjalan lancar sebagaimana semestinya dan tidak timbul masalah biaya hingga pembangunan selesai. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhitungkan masalah ganti rugi yang sesuai bagi masyarakat yang mengalami relokasi sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga pasar. Hal ini memungkinkan ganti rugi tidak merugikan salah satu pihak. Kemudian untuk masalah relokasi warga yang harus pindah karena tempat tinggal mereka digunakan sebagai lahan pembangunan, pemerintah wajib menyediakan tempat relokasi layak yang memenuhi standar hidup manusia. Tentunya tempat relokasi harus cukup untuk semua warga yang akan dipindahkan. Selain itu, lahan kerja baru juga harus disediakan bagi masyarakat yang mata pencahariannya hilang karena dipindahkan ke tempat baru, sehingga mereka dapat menyambung kehidupan untuk menafkahi keluarganya.