Apa manfaat bahan tambang untuk kita? Bayangkan kita baru bangun dari tidur, ketika lampu belum menyala, kondisi di kamar kita gelap-gulita. Kemudian, apa yang akan kita lakukan? Benar sekali kita akan menyalakan lampu. Jika kita menyalakan lampu, itu artinya kita sudah memakai barang tambang. Kok begitu? Iya, kabel-kabel yang kita gunakan untuk menyalakan lampu tersebut merupakan bahan tambang. Cobalah kita lihat kamar kita, lihat temboknya, tembok membutuhkan semen supayah dapat kokoh. Semen itu bahan tambang. Lihat lagi perlengkapan-perlengkapan yang ada di kamar kita, ada meja, kursi, tampat tidur, lemari, dan lain-lain. Kita anggap perlengkapan tersebut terbuat dari kayu semua. Apakah perlengkapan tersebut juga menggunakan bahan tambang?Â
Tidak, tidak secara langsung, namun untuk mengelolanya menjadi perlengkapan di kamar kita tentu saja membutuhkan bahan tambang. Tidak mungkin kita memotong dan menggergaji pohon tanpa besi, bukan? Lihat juga isi lemari, di sana ada pakaian kita, untuk mengelola dasar (kain) menjadi pakaian jadi konveksi membutuhkan bahan tambang. Terakhir lihat di atas meja, iya ada telepon pintar kita, apakah telepon pintar menggunakan bahan tambang? Kita sudah tentu tahu jawabannya, tentu saja telepon pintar membutuhkan bahan tambang. Jadi, intinya, hampir semua yang berhubungan dengan hidup kita membutuhkan bahan tambang.
Lalu, mengapa kita sering sewot jika mendengar tentang pemerintah menghentikan sementara moratorium tambang? Ingatlah bahwa untuk mendapatkan bahan tambang kita perlu merusak lingkungan, mengapa? Karena bahan tambang itu ada di bawah tanah. Untuk mendapatkan bahan tambang penambang perlu menggali, sebelum menggali pohon-pohon di sekitar tempat menggali tentu saja ditebangi. Jadi, hutan di sekitar tempat penggalian jadi gundul, dong? Iya, benar sekali.
Sekarang, dimananya tugas pemerintah? Sederhananya, tugas pemerintah adalah memastikan bahwa proses penambangan tersebut tidak merusak lingkungan yang berdampak luas. Iya, lingkungan yang rusak di sekitar tempat penambangan saja, bukan di tempat lain. Untuk itu, pemerintah tentu saja menetapkan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pihak penambang, supaya proses penambangan tersebut tetap ramah lingkungan. Peraturannya sudah sangat ketat dan diawasi oleh pengawas profesional.
Anehnya di media, tetap saja kita melihat dan mendengar bahwa misalnya terjadinya banjir karena proses penambangan dan tercemarnya air sungai karena limbah buangan tambang. Kita tentu perlu menyadari bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya banjir, bisa karena kita membuang sampah sembarangan, bisa karena pendangkalan sungai, bisa juga karena proses penambangan di hulu sungai, dan lain-lain. Semua hal itu perlu dikaji terlebih dahulu untuk mengatahui apa yang sesungguhnya menyababkan banjir tersebut.Â
Berkenaan dengan penambangan, perlu kita ketahui bahwa tidak semua penambangan dilakukan atas izin pemerintah, banyak sekali proses penambangan dilakukan oleh penambang liar. Apakah para penambang liar mematahui peraturan yang telah ditetapkan pemerintah? Tentu saja tidak, mereka bisa seenaknya menebang pohon dan membuang limbah. Lalu bagimana dengan penambangan yang berizin? Tentu saja meraka menerapkan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, kalau tidak mereka akan dicabut izinnya.
Apakah tambang dapat memajukan Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bolehlah kita melihat negara lain seperti Tiongkok, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Mengapa Tiongkok maju? Salah satunya karena pertambangan baik pertambangan minyak ataupun pertambangan logam mulia. Mengapa Arab Saudi dan Uni Emirat Arab maju? Tentu saja karena tambang minyaknya. Lalu, Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah bisakah maju dengan tambang? Dengan melihat negara-negara tersebut Indonesia tentu saja bisa maju dengan pertambangannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI