Mohon tunggu...
Han's Major
Han's Major Mohon Tunggu... -

Seorang Lelaki Pemalu dengan semangat kesederhanaan. Mungkin Waktu jua yang akan menjawab siapa saya sebenarnya. .

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sisi Lain Yusril Menggugat Para Wakil Menteri

7 Juni 2012   00:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:19 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lensaindonesia.com

Indonesia kembali dibuattercengang oleh sosok seorang Yusril Ihza Mahendara yang akrab dipanggil Yusril. Seperti yang telah sama-sama kita ketahui, yang dilakukannya adalah melakukan pengujian Undang-Undang tentang kebijakan Pemerintah yang melenceng ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Menteri Hukum dan HAM Periode Megawati ini mengajukan pengujian Kebijakan posisi Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Jilid II yang dikomandoi oleh SBY. Sosok yang terlihat dingin namun tegas ini menyayangkan posisi Wakil Menteri yang dianggap sebagai anggota Kabinet dan hampir setara dengan Menteri. Padahal dalam aturannya yang terdapat pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012 tersebut menyatakan bahwa kebijakan Presiden yang telah mengangkat 20 orang wakil Menteri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Jika dilihat dari Kacamata Hukum, Judicial Review yang diajukan Yusril terhadap persoalan “Matahari Kembar” di tubuh Kementrian tersebut memang pantas untuk dikabulkan oleh MK. Masalahnya adalah hukum formil dan materil dari pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 Bab V Pasal 17 UUD 1945. Artinya keputusan pengangkatan Wakil Menteri merupakan kebijakan Inkonstitusional dan layak untuk dilakukan pengujian.

Kalau boleh menoleh kebelakang tokoh ICMI ini pernah menjabat dua kali sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat Gusdur menjadi Presiden serta pada Kabinet Gotong Royong. Kemudian ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Namun dalam perjalanan karirnya sebagai Mensesneg, ia diresufle dan digantikan oleh Hatta Rajasa.

Banyak pihak yang menyebutkan pergantian ini disebabkan oleh perseteruan sengit yang terjadi antara Yusril dengan Taufiqurrahman Ruqi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut berawal ketika ia diperiksa KPK sebagai saksi. Ia diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar. Sehari kemudian, pada 16 Februari 2007, ia balik melaporkan Taufiequrachman ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Dalam laporan itu, ia melampirkan surat KPK tertanggal 27 September 2005 mengenai penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadap senilai Rp 34 miliar.

Kembali pada persoalan Gugatan Judicial Review terhadap kebijakan pemerintah mengangkat Wakil Menteri menjadi susunan Kabinet, penulis melihat bukan dari segi hukum formil atau hukum materil dari perkara tersebut. Namun lebih kearah personal Seorang Yusril Ihza Mahendra yang merupakan seorang guru besar Hukum Tata Negara. Hal ini menarik untuk disimak disebabkan adanya perseteruan lain yang terjadi antara Yusril dengan pihak Wakil Menteri dalam jajaran Kabinet SBY. Pihak tersebut adalah Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, Deddy Indrayana.

Sejarah mencatat banyak pertarungan pemikiran yang dilalui oleh Yusril dengan Deddy. Dua tokoh nasional yang memiliki kapasitas yang mumpuni dalam segi kompetensi masing-masing. Dua orang guru besar Hukum Tata Negara ini dinilai sering bersilang pendapat dan berseberangan pemikiran dalam memaknai kehidupan bernegara ini.

Faktanya, hal ini terjadi dalam perdebatan panjang yang disiarkan pada salah satu televisi swasta beberapa saat yang lalu. Pembahasannya adalah seputar persoalan remisi untuk Koruptor. Dalam tayangan tersebut dihadirkan Yusril serta Denny untuk melihat kasus tersebut pada sudut pandang masing-masing. Yusril sebagai pembela kliennya 10 terpidana kasus korupsi sementara Denny wakil dari pemerintah dan merupakan tokoh dibalik pembatalan dan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi tersebut. Dalam dialog tersebut Denny menyebutkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menciptakan efektifitas pemberantasan korupsi kemudian langkah untuk menciptakan Negara yang bersih, bebas dari korupsi. Kemudian sambil berselorah Yusril menjawab

“Yaaa. .biarin pak Denny berkata seperti itu, saya amin-amin saja, ..saya mendoakan supaya pak Denny bisa seperti itu (Anti korupsi-penulis).

Seterusnya Denny pun menjawab.

“Beliau benar berkata seperti itu, salah satu langkah hukum yang bisa diajukan adalah legal standing, dan beliau kokoh untuk mengajukan perkara itu, karena beliau adalah terpidana kasus korupsi”


Spontan pada saat itu Yusril langsung membuat batasan diri dengan menyatakan apa yang dinyatakan oleh Denny adalah hal yang ngawur dan ia telah menghakimi Yusril di luar pengadilan. Kemudian Wakil Menteri Kehakiman dan HAM itu pun menyebutkan lagi, pada pengajuan judicial review tersebut posisi Yusril sangat pas, selain ia sebagai pengacara juga sebagai orang yang mempunyai kedudukan sebagai terpidana kasus korupsi. Langsung dengan berseloroh Yusril menyatakan bahwa pada rezim yang akan datang, praktek seperti ini juga akan dilakukan. Seandainya Denny menjadi tersangka kasus korupsi, maka ia juga akan melakukan legal standing juga. Kemudian Yusril pun menyatakan.

“Anda mengajukan cara-cara seperti ini, nanti rezim baru juga akan melakukan hal yang sama kepada Anda, ingat itu. Ini nasehat saya kepada Anda”

Langsung pada saat itu Denny pun berkomentar

“InsyaAllah.. .InsyaAllah jalan anti korupsi merupakan pilihan hidup saya. InsyaAllah kami akan tetap itstiqomah di jalan itu.

(dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=k4x4HskceGk)


Yang penulis lihat dari rangkaian video tersebut adalah antara Yusril dan Denny sudah terjalin “kisah asmara” yang membuat mereka mengadu kekuatan serta pemikiran mereka masing-masing. Yusril berada di kubu orang yang membela kepentingan para terpidana kasus korupsi sementara Denny berada di pihak Pemerintah.

Akhirnya jalinan asmara itu berlanjut kepada keputusan Mahkamah Kosntitusi yang berdampak kepada posisi “ngangur” Denny beserta para Wakil Menteri lainnya pasca keputusan tersebut. Penulis menilai judicial review yang diajukan oleh Yusril adalah dalam rangka menyusun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat hilang di mata masyarakat, serta membenarkan ucapannya pada tayangan tersebut. Dan itu memang terbukti..

Pertanyaan terakhir adalah apakah Setiap perkara Hukum serta Judicial Review yang diajukan oleh Yusril yang diajukan kepada MK terkait masa lalunya dengan beberapa tokoh Politik yang pernah “bermain-main” dengannya, Mencari kepercayaan masyarakat atau memang merupakan keinginannya untuk memperbaiki realitas hukum Indonesia yang begitu bobrok dan perlu adanya tahapan-tahapan pembenahan agar menciptakan Indonesia yang lebih bermartabat dari segi hukum dan politik.

Kedepannya kita nantikan saja apa yang akan dimainkan oleh para tokoh bangsa tersebut. Jika ingin sama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih bermartabat di mata hukum, ada baiknya jalinan asmara itu diarahkan pada visi yang sama dan ke arah yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun