Mohon tunggu...
M Hanif
M Hanif Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mengisi waktu dengan mengawasi jalannya PPDB JATIM

Mengawasi jalannya PPDB JATIM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur Terkesan Tidak Transparan dan Menyusahkan Masyarakat

19 Maret 2024   00:05 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:16 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menjelang tahun ajaran baru tahun 2024/2025 yang artinya proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB akan segera dimulai. Pada umumnya, mekanisme PPDB ini dimulai di akhir bulan Mei, pertengahan Juni hingga awal Juli setiap tahunnya tergantung implementasi setiap daerah yang mempunyai kewenangan dalam membentuk jadwal PPDB. Secara singkat, pelaksanaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021 yang mengatur tentang berbagai macam jalur dalam PPDB, termasuk mekanisme hingga daftar ulang di sekolah.

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur atau biasa dikenal dengan PPDB JATIM adalah salah satu bentuk implementasi layanan pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021. PPDB JATIM mengatur tata laksana penerimaan di jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN di provinsi Jawa Timur. Mekanisme berjalannya PPDB JATIM diawali dengan sosialisasi petunjuk teknis atau juknis PPDB yang biasanya sudah dipublikasi beberapa bulan sebelum jadwal pendaftaran tiap-tiap jalur PPDB dimulai hingga masa daftar ulang. Pada PPDB JATIM tahun ajaran 2024/2025 ini juknis sudah dikeluarkan pada 31 Januari 2024 lalu dan dalam juknis tersebut termaktub jadwal pelaksanaan PPDB JATIM tahun 2024/2025.

Pada PPDB JATIM terbagi menjadi 5 tahapan pendaftaran atau seleksi bagi para Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang ingin mendaftar ke jenjang SMAN maupun SMKN di provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut antara lain:

1. Tahap 1 meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK yang dimana mempunyai kuota total 25% dengan pembagian 

a. Jalur Afirmasi dengan kuota 15% yang meliputi Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dengan kuota 7%, Jalur Afirmasi Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu dengan kuota 5%, dan terakhir Jalur Afirmasi Disabilitas dengan kuota 3%.

b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 5% yang meliputi Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali  dengan kuota 3% dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan kuota 2%

c. Jalur Prestasi Hasil Lomba dengan kuota 5% yang meliputi Jalur Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik dengan kuota 2%, Jalur Prestasi Hasil Lomba Bidang Non Akademik, Ketua OSIS, dan Hafidz Qur'an, dengan kuota sebanyak 3% 

2. Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA yang mempunyai kuota sebanyak 25%

3. Tahap 3 Jalur Zonasi SMK yang mempunyai kuota sebanyak 10%

4. Jalur Zonasi SMA yang mempunyai kuota sebanyak 50%

5. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK yang mempunyai kuota sebanyak 65%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun