Mohon tunggu...
Hanom eken Hanom
Hanom eken Hanom Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

FOOTBAL, MAHASISWA, KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dan Pentingnya Peranan Perempuan dalam Pemerintahaan, Partai Politik dalam Pemilu

19 Oktober 2024   00:31 Diperbarui: 19 Oktober 2024   01:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beranda Inspirasi        

RONAL HUBI 

Hakikatnya manusia adalah makhluk politik (zoon politicon). Pada kehidupannya manusia melakukan sosial politik yang saling berinteraksi antara dua orang atau lebih, guna melaksanakan kegiatan sosial politik yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhannya seharihari. 

Menurut Plato, bahwa manusia adalah sebagai bagian dari zoon politicon dan secara indivdu manusia merupakan eleman terkecil dalam sebuah negara (Dennis&Isaac, 2015) Maka dari itu, manusia memerlukan wadah atau organisasi untuk mengekspresikan pemikiran dan keinginan-keinginan dalam berpolitik. 

Namun, dalam dunia politik lebih identik dengan laki-laki yang seolah-olah tidak pantas untuk dimasuki oleh kaum perempuan. 

Dunia politik bisa disebut dengan sesuatu yang aneh dari pandangan feminitas karena politik sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, kesewenangan, pengerahan massa dan kompetisi- kompetisi yang tidak melekat dalam diri perempuan. Perempuan lebih mengutamakan perdamaian dan harmoni (Kiki, 2015)(Mardlatillah 2022). 

Di negara Indonesia budaya patriarki masih tetap berjalan meskipun sedikit demi sedikit budaya tersebut terkikis karena perkembangan zaman yang semakin modern (modernisasi). Banyak kaum perempuan yang berani mengekspresikan pendapatnya di ruang publik. Dalam undang-undang secara jelas dituliskan bahwa setiap warga negara berhak dalam menyampaikan pendapatnya, baik laki-laki dan perempuan(Kiftiyah 2019). 

Jumlah penduduk indonesia yang berjenis kelamin perempuan saat ini sebanyak 131, 9 Juta jiwa (Sumber data: Bapenas), dan perempuan yang duduk diparlemen hanya 97 orang saja yang mewakili penduduk yang berjenis kelamin perempuan dan 17,3 Persen dari total keseluruhan anggota DPR RI (Priandi and Roisah 2019). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Perempuan diberikan kesempatan berkiprah mengembangkan karir nya pada dunia politik. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa dalam pendirian dan pembentukan Partai Politik, Parpol diharuskan untuk memasukkan 30% (tiga puluh persen) keterlibatan perempuan didalamnya, selain itu Pasal 2 ayat (5) juga menyebutkan bahwa kepengurusan Parpol Di tingkat nasional disusun dengan memasukkkan minimal 30% keterlibatan perempuan. 

Sehingga perempuan memiliki kesempatan untuk terlibat pada kepengurusan partai, disampaing itu partai politik juga memiliki kewajiban untuk menciptakan kaderisasi yang massif pada perempuan yang memiliki potensi besar di dunia politik. Selanjutnya di ranah pemerintahan, peran perempuan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2011 tentang bakal calon anggota legislatif yang harus memenuhi representasi perempuan sebanyak 30% (Mulyono, 2010)(Fauziah, Rizki, and Ramdani 2023). 

Berbicara tentang perempuan dan politik, merupakan bahasan yang menarik. Sebab, peran politik perempuan dari perspektif kalangan feminisme radikal adalah dimana terjadinya transformasi total (kalau perlu, dengan sedikit pemaksaan) peranperempuan di ranah domestik ke ranah publik. Atau dalam bahasa populernya, kesetaraan gender.

Dominasi budaya patriarkhi seolah memberi garisan tegas bahwa antara perempuan dan politik, merupakan dua dunia yang berbeda dan tidak dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Dunianya perempuan adalah di rumah yang meliputi wilayah domestik, mengurus anak-anak dengan segala tetek bengeknya dan kalaupun berkarir di luar rumah maka pekerjaan/karir bukanlah hal yang utama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun