[caption id="attachment_418604" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi, Pilkada (Kompas.com)"][/caption] Pilkada serentak yang segera dilangsungkan 2016 menyisakan bom waktu bagi partai-partai berkonflik internal. PPP dan Golkar yang notabene adalah bagian dari KMP (Koalisi Merah Putih) masih belum mampu menyelesaikan PR rumah tangganya sendiri. UU Pilkada yang sempat menjadi ‘buah busuk’ akhir pemerintahan SBY sehingga melahirkan #ShameOnYou, sekarang berbalik arah menjebak sendiri pembuat UU tersebut. Dalam salah satu klausulnya, UU Pilkada menyatakan apabila ada sengketa maka kelompok yang mendapat persetujuan Menkumham atau Keputusan incraht maka kelompok itu yang mendapatkan tiket untuk mengikuti Pilkada. Klausul itulah yang diusulkan untuk direvisi oleh DPR yang dikuasai KMP. Jokowi memberikan indikasi tidak meyetujui, tapi seperti biasa DPR tetap berjalan sesuai agenda kepentingan pemangku kepentingan terbesar. Fahri Hamzah, salah satu ketua DPR, dengan lugas menyiratkan bahwa DPR ‘ngebut’ dalam membuat revisi UU ini. [caption id="" align="aligncenter" width="465" caption="skaana.com"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H