Dunia sosmed digemparkan lagi dengan polah mahasiswi yang lagi BT karena antrian BBM dan lepas kontrol. Meluncurlah kata "bangsat" yang membawa ke polemik selanjutnya, dia ditahan polisi.  Baca laporan kompasianer  Ifani yang menarik Florence Penghina Jogja Akhirnya Ditahan Polisi
Di dunia twitter akun Kurawa sedikit banyak mengecam penahanan itu dan membandingkan bahkan dengan kata-kata "bodoh" yang dilontarkan Prabowo. Tapi Prabowo tidak ditangkap juga, ditanya saja tidak.
kasus florence di jogja membuktikan betapa reaksionalnya polri dibawah komando sang jenderal.. orang yang sdh minta maafpun tetap ditahan— Rudi Valinka #BEJO (@kurawa) August 30, 2014
Prabowo kemarin saat kampanye pun sempat menghina dgn kata2 Sebahagian Besar rakyat indonesia Bodoh.. tapi diam aja tuh, emang bodohkan? — Rudi Valinka #BEJO (@kurawa) August 30, 2014
Selengkapnya bisa dibaca di Chirpstory
Saya pribadi pun dengan tegas mempertanyakan penahan tersebut dengan membandingkan dengan SINTING-nya Fahri Hamzah.
Antara #bangsat dan #sinting mengapa yang satu ditangkap yang satu masih mangap? #FreeFlo— Hanny Setiawan (@hannysetiawan) August 30, 2014
***
Bangsat, Bodoh, dan Sinting. Â Bedanya apa sih? Apa yang membuat polisi bertindak berbeda. Â Inilah wajah asli penegakan hukum di Indonesia. Â Hukum yang hidup yaitu subyektifitas dari polisi atau penyidik sangat mempengaruhi.
Syarat Polisi menahan dalam pidana sudah diatur dalam KUHP seperti berikut
Syarat seseorang dapat ditahan?
Syarat objektif : a. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. b. Tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP. c. Tindak pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri.