Dua peristiwa "cyber crime" mencuat di hari ke-9 Jokowi. Â Yang pertama, seorang pemuda berinisial MA yang kerap update status tak senonoh tentang Jokowi dan Megawati. Â Kasus ini masih jadi perdebatan karena menggunakan UU ITE yang rawan penyalahgunaan untuk legal standing-nya. Â Kasus kedua lebih heboh lagi karen menyangkut akun tersohor di dunia maya, @TrioMacan2000 yang kerap berkicau yang kontroversial tentang isu-isu nasional.
Kali ini admin akun@TrioMacan2000, Edi Syahputra tangkap karena pemerasan terhadap petinggi Telkom (sumber). Modus operandi Edi adalah menyerang lewat twitter petinggi Telkom tersebut, kemudian meminta uang untuk menghentikan cuit-cuitnya. Â Rp. 50 juta yang diminta admin akun jahat ini.
Kasus ini menjadi menarik sekali karena di Pilpres 2014 sosial media menjadi tempat sampah yang luar biasa kotor. Antara kampanye negatif dan hitam menjadi kabur batasnya. Â Kritik dan fitnah di buat sama posisinya. Â Nyinyir atau sumpah serapah di jadikan saudara kandung.
Akun @kurawa yang sangat aktif memiliki sudut pandang yang menarik dari kasus TrioMacan ini. Â Kurawa berimplikasi bahwa sebanarnya sudah sejak lama polisi mengantongi nama-nama bermasalah dibelakang akun TrioMacan, cuma karena "dipelihara" oleh tangan-tangan sakti akhirnya dilakukan pembiaran. Â Perhatikan dua pernyataan kurawa berikut:
Mengapa baru skr akun triomacan baru ketangkap? Karena dijaman presiden sebelumnya akun ini emang dipelihara negara sama si `menteri" itu
— Rudi Valinka #BEJO (@kurawa) October 29, 2014
Ganti presiden langsung ketangkap lah.. dari dulu pak polisinya juga sdh tau kok hehehe.. cuma gak "direstui" aja.. bisa dimutasi ke papua — Rudi Valinka #BEJO (@kurawa) October 29, 2014
Preseden yang sangat bagus apabila dalam 9 hari, Jokowi efek sudah mempengaruhi bagian terpenting dalam revolusi mental yaitu LAW ENFORCEMENT (baca). Â Â Efek lanjutannya adalah semua online-online news provider baik mainstream maupun citizen-based, termasuk kompasiana, akan semakin berhati-hati dalam mempublikasikan opini.
Kritik harus dibedakan dengan fitnah. Â Nyinyir harus dibedakan dengan menghina/pencemaran nama baik. Apalagi menggunakan twitter, blog, facebook untuk mendapatkan uang peras atau penyebaran ideologi yang tidak Pancasila,maka trend kedepan kepolisian akan semakin banyak menghadapi kasus cybercrime. Â DPR daripada berantem terus harus segera mereview UU ITE dan membuat UU yang lebih pas untuk kasus-kasus cybercrime.
Pendekar Solo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H