Kelompok 20 KKN MIT DR Ke-13 UIN Walisongo Semarang mengadakan webinar yang bertema "Kekerasan Seksual di Sekitar Kita Cegah, Kenali, Lapor". Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, menggunakan media google meet, Rabu (23/02/ 2022). Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta menegnai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana cara untuk menanggapi apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.
Dalam sambutannya Suhirman selaku Dewan Pembimbing Lapangan (DPL) menyampaikan bahwa saat ini mahasiswa harus peka terhadap keadaan disekitar khususnya dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang tejadi di lingkungan sekitarnya atau kasus-kasus yang diberitakan di media massa.
"Saat ini kasus kekerasan seksual semakin marak diberitakan di media massa baik online maupun offline, untuk itu kita sebagai sebagai mahasiswa harus peka tentang hal tersebut dan memahami apa yang perlu dilakukan untuk menanggapi hal tersebut," ungkapnya.
Vika Rachmania Hidayah selaku pemateri pada webinar kali ini menerangkan kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan politik.
"Kekerasan seksual bukan hanya pemerkosaan, namun juga tindakan yang merendahkan,menghina, menyerang atau perbuatan lainnya terhadap tubuh secara paksa yang merugikan baik secara fisik, psikis maupun ekonomi,"ungkap Vika.
Adapun beberapa jenis kekerasan seksual diantaranya pemerkosaan, pelecehan seksual, intimidasi seksual termasuk ancaman percobaan pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan kehamilan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterlisasi.
"Untuk jenis kekerasan seksual sendiri banyak jenisnya diantaranya pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi dan lain sebagainya" ungkapnya.
Dimasa pandemi ini marak sekali terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dimana sangat disayangkan seringkali para pelaku merupakan orang yang dipercaya sebagai tenaga didik di sebuah lembaga pendidikan. Ia memanfaatkan relasi dan kuasanya untuk menjadi pelaku kekerasan seksual.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sebanyak 55% dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun. Terdapat 18 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021. Dari 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan 4 atau 22,22% total kasus terjadi di sekolah yakni di bawah wewenang kemendikbudristek. Sedangkan 14 atau 77,78% lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah wewenang Kementrian Agama.
"Kekerasan Seksual dilingkungan Pendidikan mengalami peningkatan, terdapat 18 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021" terang Vika dalam penyampaian materinya.