Mohon tunggu...
Hannoeng MNoer
Hannoeng MNoer Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis lepas dan sutradara

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pinjol Bagaikan Sebilah Pisau

26 Juli 2024   14:11 Diperbarui: 26 Juli 2024   14:13 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo


Fintech pinjaman online (pinjol) saat ini sudah berkembang luas di masyarakat Indonesia, baik pinjol resmi maupun ilegal. Selain tidak membutuhkan persyaratan yang rumit, proses pencairannya pun lebih cepat dan mudah. Sejak kapan pinjol hadir di Indonesia?

Layanan P2P Lending ini diketahui mulai berkembang di masyarakat Indonesia pada tahun 2016. Pada saat itu, pinjaman online lebih banyak digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Ada banyak layanan pinjol dengan berbagai penawarannya masing-masing. Namun, untuk menghindari kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi digital, masyarakat dapat melakukan peminjaman uang melalui pinjol resmi.

Pinjol resmi adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendapatkan status resmi dari OJK, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Ketentuan mengenai pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut peraturan tersebut, setelah mengajukan pendaftaran dan menerima tanda terdaftar dari OJK, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.

Pinjol pada beberapa tahun terakhir ini memang menjadi sebuah fenomena menarik, dalam beberapa sisinya. Pinjol memang unik, ia bisa menampilkan wajah berbeda, tergantung dari sudut mana diliatnya. Yang paling khas tentu saja adalah, bahwa pinjol menjadi salah satu solusi atas kebutuhan masyarakat akan peminjaman uang, oleh karenanya kehadirannya disambut gembira. Namun pada sudut pandang lain, pinjol menjadi semacam "musuh" masyarakat oleh karena dua hal, yaitu proses keliru pada sistem penagihan pinjaman dan penyalah-gunaan data pribadi.
Proses penagihan terhadap nasabah seringkali menimbulkan masalah, misalnya dilakukan secara kurang beretika, bahkan ada pula yang bentuknya bagaikan menteror nasabah. Sementara penyalah-gunaan data pribadi oleh penyedia jasa pinjol memiliki dampak yang sangat merugikan, malah bisa dianggap jauh lebih buruk dibandingkan dengan penagihan tak beretika oleh para debt collector.

Merespons hal tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR-RI mengadakan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (pinjol) ilegal, di Kompleks Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur, Senin (22/7) lalu. Ada beberapa point yang sifatnya krusial berkenan dengan soal pinjol ini, yang diangkat di dalam forum tersebut. Salah satunya adalah pengecekan atas status platform pinjol ke pihak OJK.  Pihak OJK menegaskan bahwa jika masyarakat membutuhkan pinjaman online, maka disarankan untuk memilih platform pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK, melalui nomor 157 atau 081210019202.

Lalu bagaimana jika seorang nasabah sudah terlanjur terjerat pinjol illegal? OJK menyarankan kepada pihak yang telah terlanjur meminjam ke pinjol, maka segera lakukan beberapa hal penting, yaitu:
- segera lunasi dan jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.
- Ajukan keringanan bila merasa tidak sanggup untuk membayar.
- segera memblokir kontak yang mengirimkan teror saat penagihan.
- laporkan ke polisi jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika.

Kita menyadari bahwa pinjol memang bagaikan sebilah pisau, yang menampakkan fungsinya tergantung digunakan untuk apa. Pisau bisa dipakai untuk mengupas apel, namun ia juga mampus menggores tangan hingga meninggalkan luka. Maka, seperti ditegaskan oleh OJK, berhati-hatilah saat memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, lakukan pengecekan yang teliti dan seksama, termasuk pula soal penerapan aturan yang dimiliki oleh setiap platform pinjol. Tetapi rasanya yang jauh lebih penting lagi adalah: pikirkan berulang kali sebelum memutuskan untuk melakukan peminjan secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun